Wanita berinisial SA (63) ditemukan tewas terkubur dan termutilasi di Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku ternyata anak kandungnya sendiri yakni, Ahmad Fahrozi (23).
Pelaku mengaku tega memutilasi ibu kandungnya lantaran kesal, tidak diberi uang oleh korban untuk bermain judi online (judol). Korban dibunuh kemudian dimutilasi dan dimasukkan ke dalam 3 buah karung, lalu dikubur di kebun milik korban (detikNews, 8/4/2026).
Kasus diatas, mencerminkan betapa ekstrimnya dampak dari kecanduan judi online. Judol tidak hanya menghancurkan tatanan ekonomi semata, bahkan menghancurkan tatanan kehidupan dengan merenggut banyak nyawa manusia.
Sebelumnya, berbagai kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh problem kecanduan judi online pun, telah banyak menuai polemik di dunia kriminal. Sebut saja; pembunuhan anak tetangga di Boyolali (tribrata news, 6/2/2026), pembunuhan teman di Tanggerang (metrotv, 2/1/2026), pembunuhan bibi oleh keponakan di Gempol (tribun_jatim, 14/7/2025), pembunuhan ibu dan anak di Cirendeu (pusiknas.polri.go.id, 20/1/2025) dan banyak lainnya.
Hari ini, dampak dari bahaya judol semakin meresahkan. Namun, mengapa eksistensi judol tak kunjung memudar bahkan berbalik melahirkan banyak penggemar? Jawabannya yakni, tidak lepas dari cara pandang materialistik hedonistik sebagai buah dari diadopsinya pemahaman sekularisme. Sebuah paham yang menjadikan orientasi hidup manusia hanya untuk mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya.
Standar berperilaku dalam sistem sekuler pun berasas manfaat saja. Hasilnya, terbukti banyak melahirkan aktivitas dan produk yang rusak namun tetap dijaga stabilitasnya, hanya karena dianggap bermanfaat bagi segelintir pihak, bahkan dirasa mampu menjadi mesin uang ganda.
Disamping itu, penerapan sistem ekonomi kapitalistik telah menciptakan kesenjangan sosial yang amat kentara. Distribusi harta tidak merata, kebutuhan dasar sulit dijangkau, lapangan pekerjaan minim, layanan publik mahal dan beban pajak yang semakin berat, mendorong maraknya tindak kriminal akibat himpitan ekonomi yang menusuk hingga ke dalam tulang.
Sederet kenyataan pahit ini, menampakkan kegagalan negara kapitalis sekuler dalam menjadi junnah (pelindung) bagi rakyat. Judol nyatanya tak pernah benar-benar mampu diberantas total, karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi, bahkan wujudnya dilabeli sebagai bisnis yang mampu meraup keuntungan besar.
Regulasi atas judol pun, nampak bersifat reaktif dan parsial. Setiap sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal, terkesan tidak mampu menjerakan. Akibatnya, kasus serupa kian terus berulang. Lalu, bagaimana Islam memandang hal yang demikian?
Dalam Islam, asas kehidupan adalah akidah. Halal-haram menjadi standar berperilaku, sehingga keimanan benar-benar terwujud, sekaligus menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak.
Islam mengharuskan setiap individu agar terikat dengan syariat (aturan) Allah SWT. Judi yang hakikatnya merupakan perbuatan terlarang, menjadikan setiap pengadaannya, melakukannya, merupakan bentuk maksiat bahkan pelanggaran kepada Allah SWT.
Dalam firman-Nya, Allah telah menegaskan; "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al-Maidah : 90).
Tidak hanya dengan membentuk keimanan individu, sistem ekonomi Islam turut menopang dalam memastikan hal-hal yang mendorong maraknya berbagai kasus kriminal, seperti pencurian, pembunuhan hingga perjudian akibat himpitan ekonomi, tak pernah muncul di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Negara Islam akan senantiasa menjamin hingga memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui distribusi harta yang adil dan pengelolaan kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara tanpa diserahkan kepada koorporasi maupun swasta.
Hasilnya, diberikan kepada rakyat berupa fasilitas publik, stabilitas harga (sandang, pangan, papan), pendidikan dan kesehatan terbaik, merata, bahkan percuma (gratis). Kemudian, dengan industrialisasi di sektor strategis, negara Islam akan menciptakan lapangan kerja yang luas, sehingga minim pengangguran maupun PHK, hingga memastikan setiap laki-laki dewasa mempunyai pekerjaan agar memiliki kemampuan dalam memberikan nafkah bagi keluarganya.
Lebih menakjubkan lagi, negara Islam akan memberikan bantuan tanah untuk bercocok tanam, modal, alat produksi, keterampilan, dan lain-lain, sebagai bukti keseriusan dalam mensejahterakan rakyat dalam periayahannya. Dan tak cukup disana, dalam dunia digital yang menjadi tempat berkembangnya praktik judol, negara Islam akan mengawasi dengan ketat setiap website dan media sosial, guna mencegah penyebaran dan eksistensi kerusakan, seperti perjudian.
Bagi pelaku judol dan bandarnya, negara Islam menyiapkan imbalan berupa sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi tersebut yakni berupa takzir. Adapun macam-macam takzir yang telah ditetapkan syariat, diantarnya: (1) hukuman mati (al-qatl), (2) penyaliban (ash-shalb), tapi penyaliban ini dilakukan setelah terpidana dihukum mati; (3) penjara (al-habs), (4) pengucilan (al-hajr), yakni larangan hakim kepada publik untuk berbicara dengan terpidana, (5) pengasingan (an-nafyu), (6) hukuman cambuk (al-jild) maksimal sepuluh kali cambukan, (7) denda finansial (al-gharamah), (8) pemusnahan barang bukti kejahatan (itlaful mal), misalnya pemusnahan narkoba, mesin atau alat perjudian, dsb. (9) publikasi pelaku kejahatan (at-tasyhir) di media massa, (10) nasihat (al-wa’zhu), (11) celaan (al-taubikh), yaitu merendahkan terpidana dengan ucapan dari hakim, dan sebagainya. (‘Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqūbat, hlm. 157—175).
Takzir ditetapkan oleh qodi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan. Dalam Nizham al-'Uqubat, Syekh ‘Abdurrahman Al-Maliki bahkan menjelaskan secara khusus jenis sanksi takzir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi, yakni; “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan ia mengetahui maka ia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.”
Bagi pelaku judol yang berakhir dengan pembunuhan, maka dihadiahi qishash. Pembalasan setimpal, dimana pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan fisik dihukum sama dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa, luka dibalas luka, guna menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.
Tentu saja, semua sanksi termaktub didalam syariat Islam. Karena Islam bukan sekedar ad-Din (agama), melainkan juga sistem kehidupan paripurna yang tidak hanya mengatur hubungan makhluk dengan Penciptanya, hubungan makhluk dengan dirinya, melainkan juga mengatur hubungan antar manusia.
Kesempurnaan syariat Islam tidak dapat diragukan. Ia lahir dari Dzat Yang Maha Sempurna. Hanya dengan sistem berbasis Islam, negara akan mampu hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Judol yang merupakan aktivitas berbahaya lagi diharamkan, akan mampu diberantas tuntas, bukan hanya sekadar diblokir parsial.
Maka, sudah saatnya umat bergerak menuju sistem yang benar-benar membawa maslahat. Sistem yang akan mengganti setiap kerusakan dengan berkah yang berlimpah dari langit dan dalam bumi melalui ketakwaan dan penerapan Islam secara total. Allah SWT berfirman; "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS Al-A'raf : 96). Allahu'alam.
Oleh: Nunung Nurhayati (Aktivis Muslimah)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: