E satu.com (Cirebon ) -
Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota merilis penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Selasa (22/4/2026) pukul 09.00 WIB. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penangkapan di wilayah Lampung. 

Kanit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, IPDA Dwi Anas Rudiyantoro, menjelaskan penangkapan bermula dari penyelidikan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. 

“Tim bergerak ke wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Jumat (17/4), melakukan pemetaan dan pengamatan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka,” ujarnya. 

Ia menambahkan, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB saat sedang tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.

 “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial,” katanya. 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menjelaskan tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial dengan mengubah nominal pada surat pemberitahuan.

 “Akibatnya, jumlah bantuan yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” ungkapnya.

Menurutnya, modus tersebut dilakukan dengan menyuruh petugas pembayaran menyalurkan dana sesuai nominal yang telah diubah tanpa pencocokan data yang benar. Selisih dana dari ratusan penerima manfaat diduga dikuasai oleh tersangka. 

Dari hasil penyelidikan, sekitar 900 penerima manfaat terdampak dalam praktik tersebut, dengan total kerugian negara mencapai Rp 264.555.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dalam kondisi tertentu, pelaku bahkan dapat dijatuhi pidana mati.


Selain itu, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara juga diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun dengan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar. Sementara penggelapan dalam jabatan diancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp150 juta hingga Rp750 juta. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top