E satu.com (Jakarta) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha terhadap empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Keempat perusahaan tersebut adalah PT. Timur Jaya Lestari, PT. Bina Mandiri Mulia Jaya, PT. Agafia Adda Mandiri, dan PT. Sultan Monarki Nusantara.
Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan pekerja migran.
“Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia,” ujar Guritno, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf (a), (c), (d), (e), (i), (k), (t), dan (v).
Pelanggaran yang ditemukan antara lain perusahaan tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) namun tetap melakukan perekrutan dan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), termasuk calon awak kapal niaga dan perikanan migran.
Selain itu, perusahaan juga tidak menjalankan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), serta tidak mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Pelanggaran lainnya mencakup penempatan pekerja ke negara yang dinyatakan tertutup, ketidaksesuaian pekerjaan dengan perjanjian kerja, hingga kegagalan dalam menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.
Tak hanya itu, perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja, padahal biaya tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Guritno menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif. Ia menekankan bahwa pemberian sanksi dilakukan melalui proses pemeriksaan yang mendalam.
KP2MI juga menerima berbagai pengaduan dari pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Aduan meliputi ketidaksesuaian pekerjaan, upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen izin tinggal, ketiadaan kontrak kerja yang jelas, hingga penempatan di pekerjaan tidak layak seperti tempat hiburan malam, serta indikasi praktik perdagangan manusia.
Sebagian pekerja migran diketahui berangkat melalui jalur perseorangan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Meski sempat memiliki legalitas, pelanggaran dalam praktik penempatan membuat pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara.
“Sanksi ini bersifat sementara. Apabila P3MI dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang diatur, maka sanksi akan diakhiri dan perusahaan dapat kembali beroperasi,” jelas Guritno.
Selama masa sanksi berlangsung, seluruh perusahaan yang dikenai tindakan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi calon pekerja migran, termasuk mereka yang sedang cuti dan belum menandatangani perjanjian penempatan.
Diketahui bahwa hingga 2026, KP2MI telah memberikan sanksi pemberhentian operasional sebanyak 13 perusahan penempatan Tenaga Migran Indonesia diantaranya, PT Aggafia Adda Mandiri, PT Global Devisa Nusantara, PT Multi Intan Amanah Internasional, PT Putra Timur Mandiri, PT Panca Banyu Aji sakti, PT. Putri Samawa Mandiri, PT Bahtera Tulus Karya, PT Bina Mandiri Mulia Jaya, PT Ramzy Cahaya Karya, PT Setia Mulia Kridatama, Sultan Monarki Nusantara, PT Timur Raya jaya Lestari dan PT Tulus Widodo Putra.
(Rd/tr)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: