E satu.com (Cirebon) -
Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Hotel Apita Cirebon viral di media sosial. Pihak manajemen melalui kuasa hukum akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas tudingan yang beredar.

Kuasa hukum Hotel Apita, Dr. Elya Kusuma Dewi, SH., MH., mengatakan, polemik tersebut bermula dari temuan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh sejumlah karyawan.

“Kasus ini mencuat saat terjadi pergantian personalia di bagian keuangan. Dari situ ditemukan adanya kerugian perusahaan sebesar Rp 1.292.919.092, sehingga dilakukan audit internal,” ujar Elya didampingi Gusti Rendra Maulana, S.H dan Firman Nugraha, S.Fil dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).


Dari hasil audit, lanjut dia, ditemukan indikasi keterlibatan beberapa karyawan dalam dugaan penggelapan dana. Pihak manajemen awalnya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Kami sudah menempuh mediasi. Ada pengakuan dari beberapa karyawan, dan pihak owner memberikan opsi penyelesaian dengan cara cicilan melalui pemotongan gaji sambil tetap bekerja,” jelasnya.

Namun, menurut Elya, kesepakatan tersebut tidak berjalan mulus karena sejumlah karyawan menolak skema pemotongan gaji, bahkan situasi berkembang hingga menjadi polemik di ruang publik.

Tak hanya itu, pihak manajemen juga menerima permintaan klarifikasi dari empat karyawan yang didampingi kuasa hukum serta pihak lain.

Dalam proses tersebut, muncul tuntutan pesangon dari para karyawan.

“Kami tidak keberatan jika mereka mengundurkan diri dan meminta pesangon, sepanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun hingga saat ini, belum ada surat pengunduran diri maupun keputusan pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Elya menegaskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terkait persoalan ini. Ia juga membantah tudingan bahwa perusahaan membayar upah di bawah upah minimum.

“Gaji yang terlihat di bawah UMR itu karena adanya potongan cicilan atas uang yang digelapkan serta perhitungan absensi. Ada karyawan yang sering izin tanpa keterangan, sehingga diberlakukan sistem perhitungan harian sesuai aturan perusahaan,” ungkapnya.


Di sisi lain, manajemen Apita hotel mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian. Satu orang karyawan berinisial GU telah dilaporkan sejak Februari, sementara empat lainnya baru diajukan melalui pengaduan masyarakat.

“Kasus ini sudah kami laporkan dan masih dalam proses. Untuk pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan perusahaan, kami juga akan menempuh jalur hukum,” tegas Elya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi awal, praktik dugaan penggelapan diduga telah berlangsung cukup lama dengan modus manipulasi pencatatan transaksi.

“Misalnya ada 10 kamar terjual, namun yang tercatat hanya 8 kamar. Selisihnya diduga masuk ke oknum dan dibagi,” ujarnya. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top