E satu.com (Cirebon) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus tindak pidana perusakan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok bermotor di kawasan Pekiringan, Kota Cirebon. Peristiwa tersebut sempat membuat warga sekitar resah.
Aksi brutal itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sekelompok orang yang diduga terafiliasi salah satu kelompok motor melakukan konvoi dan menyerang sebuah warung milik warga karena diduga salah sasaran.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, korban saat itu tengah berjualan ketika rombongan pelaku datang.
“Korban saat itu sedang berjualan. Tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang kemudian melakukan pengejaran, masuk ke warung, melakukan perusakan, dan setelah itu melakukan pencurian terhadap beberapa barang milik korban,” ujar AKBP Eko Iskandar
didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah serta Kasie Humas Polres Cirebon Kota AKP Aris Hermanto, saat doorstop di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (11/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan. Dua orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka berinisial RS (44) dan PS.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah massa yang terlibat diperkirakan mencapai sekitar 60 orang.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket kelompok bermotor, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Beruntung tidak ada korban luka dalam insiden tersebut.
Namun, warung milik korban mengalami kerusakan cukup parah akibat aksi perusakan para pelaku.
AKBP Eko Iskandar menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap aksi kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Hal-hal seperti ini menjadi atensi kami. Kami tidak akan membiarkan aksi kekerasan dan perusakan terus terjadi di wilayah Cirebon,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Wandi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: