E satu.com (Cirebon) - Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Kabupaten Cirebon.

FORMASI melayangkan surat kedua berupa ultimatum kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka terkait dugaan persoalan anggaran dalam APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil terhadap dugaan persoalan tata kelola anggaran daerah yang dinilai memicu keresahan publik.

“FORMASI meminta seluruh pihak menghormati prinsip keterbukaan informasi publik. Persoalan dugaan skandal anggaran Rp55 miliar pada APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026 tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar yang simpang siur tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat,” kata Qorib dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Dalam surat ultimatum kedua yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, FORMASI mendesak agar RDP terbuka dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

FORMASI meminta forum tersebut menghadirkan unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Inspektorat, hingga pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Menurut FORMASI, polemik anggaran infrastruktur jalan senilai kurang lebih Rp55 miliar telah berkembang luas di tengah masyarakat.

Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran.

FORMASI juga menilai sikap diam lembaga legislatif terhadap polemik tersebut berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembiaran politik.

“Karena itu, FORMASI meminta DPRD menunjukkan keberanian moral dan nyali politik untuk membuka forum pengawasan secara transparan,” ujarnya.

Selain itu, FORMASI menegaskan pengawasan publik terhadap penggunaan APBD merupakan hak konstitusional masyarakat demi mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

“Uang daerah adalah uang rakyat. Setiap rupiah penggunaan APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Qorib.

FORMASI menyatakan apabila desakan pelaksanaan RDP tidak direspons secara serius, pihaknya akan mengambil langkah konstitusional lanjutan.

Langkah tersebut di antaranya penyampaian aspirasi terbuka, pengaduan kepada kementerian terkait, permohonan pengawasan kepada lembaga negara, hingga langkah advokasi hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top