E satu.com (Tangerang) - Aksi Demo di PT PEMI Balaraja yang hingga saat ini masih berlangsung yang diduga sampai ada pengrusakan mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum dan juga selaku Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia , Kamis 16 / 7 / 2026.
Hal tersebut di sampaikan oleh Pemerhati Hukum yang juga selaku Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia Inuar Gumay, S.H. yang mana mengatakan dengan tegas terkait adanya Demo di PEMI AW Balaraja yang di dalamnya sampai ada merusak CCTV milik PT PEMI AW dan juga sampai melempar Kotoran ( T#I ) dengan ini dirinya selaku Pemerhati Hukum di Kabupaten Tangerang meminta kepada pihak APH untuk segera menindak tegas para pendemo tersebut " tegasnya
Dalam aksi tersebut para pendemo memblokade dua gerbang perusahaan dengan menggunakan mobil truk pickup dan tenda.
Pemilik perusahaan menyebutkan bahwa pihak Perusahaan PEMI AW sudah mencoba melakukan pertemuan, dengan warga sekitar baik di kantor mau di Kecamatan Balaraja, Namun tidak ada hasil.
"Saat pertemuan mereka selalu lockout. Makanya setiap pertemuan tidak membuahkan hasil," ucapnya
" Soal demo, mereka meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun yang kita berikan hanya limbah ringan.Mereka menolak untuk ambil.untuk sekarang pihak perusahaan tidak akan memberikan limbah apa pun lagi. Untuk limbah B3, itu berbahaya dan harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Maka dari itu apa yang mereka pinta tidak diberikan oleh pihak perusahaan dan perusahaan tidak bisa memberikan limbah tersebut karena Pengelolaan harus ada legalitas, sesuai regulasi permen LHK no. 9 tahun 2024 ", sebutnya.
Informasi yang kami terima beberapa warga ada yang membuang kotoran atau sampah manusia ke wilayah perusahaan, unsur sengaja apa tidaknya kami pihak perusahaan belum tahu.
"Yang jelas mereka yang membuang kotoran ke PEMI AW sama saja tidak menghargai kami, dan prilaku tersebut sangat tidak pantas," tutupnya.
(Soleh)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: