E satu.com (Tangerang) - Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kota Tangerang. Seorang jurnalis media online Kisikisi.co, Ageng Suseno, mengaku mengalami penghadangan, dugaan penganiayaan, serta penghalangan kerja jurnalistik saat menjalankan tugas peliputan di kantor FIF Cabang Tangcity pada Selasa (4/8/2026). Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan insan pers. Ketua Media Center Indonesia Indonesia ( MCI ) Kota Tangerang, Asep Wawan Wibawan mengecam keras dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Menurutnya, apabila tuduhan tersebut terbukti, maka tindakan itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, apalagi sampai dugaan penganiayaan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang," kata Asep, Jumat ( 7/8/2026).»
Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan, konfirmasi, wawancara, serta dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik, selama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
"Tidak boleh ada pihak mana pun yang melarang, menekan, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika ini benar terjadi, maka harus diproses hukum tanpa kompromi," Ujarnya
Ia pun mengingatkan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan demokrasi yang sehat.
"Apabila kasus seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dapat merasa takut menjalankan tugasnya, padahal fungsi pers sebagai kontrol sosial sangat penting dalam kehidupan demokrasi," Tambahnya
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan setiap pihak memperoleh kepastian hukum.
"Kalau ini dibiarkan, ke depan jurnalis bisa dibungkam dengan cara-cara serupa. Ini berbahaya," pungkas Asep
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak FIF Cabang Tangcity terkait dugaan peristiwa tersebut.
( AWW )









.webp)













Post A Comment:
0 comments: