E satu.com (Kota Cirebon) - Komisi I DPRD Kota Cirebon menyatakan kesiapannya guna membahas ulang aspek perizinan menara telekomunikasi (tower) di wilayah RW 04 Kelurahan Sukapura, sekaligus memfasilitasi mediasi antara warga terdampak dan pihak pengelola.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi mengatakan, langkah ini diambil menyusul penyerapan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas usulan keberatan warga terkait operasional menara tersebut.
DPRD menilai, musyawarah secara menyeluruh perlu segera digelar guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
Kendati secara teknis pendirian tower tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan perizinan awal, DPRD tetap mendengarkan keluhan warga yang meminta penghentian operasional tower.
“Kami akan akan mengkaji payung hukum terkait kemungkinan peninjauan ulang perizinan. Kalau secara aturan bisa dimungkinkan, ya akan kita coba untuk itu dibahas ulang terkait dengan perizinannya,” tegas Imam.
Terkait evaluasi izin dan penanganan tuntutan warga, perwakilan DPRD menegaskan bahwa seluruh opsi akan dikaji secara teliti berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, Komisi I mendorong seluruh jajaran pemangku kepentingan, mulai dari pengurus RT, RW, hingga masyarakat terdampak, untuk duduk bersama dalam forum musyawarah yang difasilitasi Lurah dan Camat bersama pihak pengelola tower.
DPRD menengarai adanya penyumbatan komunikasi yang memicu kesalahpahaman di lapangan, baik antara pengurus RW dengan warga maupun masyarakat dengan pemilik menara. Oleh karena itu, DPRD berkomitmen untuk memantau proses mediasi hingga tuntas.
DPRD memastikan rapat lanjutan akan digelar dan hasilnya akan terus dipantau agar tetap memprioritaskan ketertiban hukum serta ketenteraman masyarakat setempat.
“Prinsipnya sih, kita hanya menjembatani keluhan dari masyarakat terkait dengan keberadaan tower yang ada di RW 04 Kelurahan Sukapura,” tambahnya.
Hadir pula dalam rapat dengar pendapat, Anggota Komisi I DPRD lainnya, Andi Riyanto Lie dan Ruri Tri Lesmana.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon











.webp)













Post A Comment:
0 comments: