E satu.com (Kota Cirebon) -
Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon membahas sinergitas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Selasa (12/8/2026).

Rapat tersebut sebagagi upaya pengendalian pornografi, serta implementasi PP Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di Kota Cirebon.

Berbagai perangkat daerah dan stakeholder, seperti Dinsos, DP3APPKB, Disdik, unsur kepolisian, RSD Gunung Jati dilibatkan dalam rapat koordinasi lintas sektoral.



Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, rapat ini sangat penting demi memastikan pola penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di Kota Cirebon dapat terus ditekan.

“Selain itu juga, koordinasi ini memastikan implementasi PP Tunas bisa terlaksana dengan baik di Kota Cirebon,” tuturnya memimpin rapat di Griya Sawala gedung DPRD.

Melalui koordinasi ini, Komisi III DPRD mengetahui sejumlah catatan yang mesti menjadi perhatian, baik dari sisi anggaran operasional, keterbatasan sumber daya manusia, hingga sarana rumah aman bagi korban.

“Secara anggaran, operasional sangat terbatas, terutama saat penanganan kasus di ranah hukum. SDM, baik ahli psikolog maupun ahli hukum, juga sangat kurang. Selain itu, rumah aman bagi korban selama pendampingan juga belum ada,” jelasnya.



“Namun, dari seluruh keterbatasan tersebut, saya apresiasi peran setiap stakeholder yang memiliki koordinasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual hingga ke tingkat bawah, baik PSM, TKSK, Motekar, dan lainnya,” kata Yusuf.

Menurutnya, rapat koordinasi akan terus berjalan karena pembahasan akan lebih rinci guna menentukan pola implementasi penanganan dan pencegahan berdasarkan PP Tunas di Kota Cirebon.

“Terutama usia rentan seperti usia pelajar, bagaimana pencegahan kecanduan doom scrolling dan paparan pornografi dari banyak konten di dunia daring. Selain itu juga pola pengawasan melalui edukasi guru, orang tua, dan pelajar agar tidak kewalahan menghadapi algoritma media sosial yang tidak ramah anak,” terangnya.



Hal serupa disampaikan Anggota DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti. Ia mengatakan sosialisasi dan edukasi mesti dilakukan secara rutin, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi orang tua siswa di sekolah.

“Bisa diselipkan saat pengambilan rapor siswa, karena pada kondisi itu seluruh orang tua hadir ke sekolah. Sosialisasi juga bukan dengan guru yang mengisi materi, namun perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Selama mendampingi korban kekerasan, Endah juga mengatakan usia pelajar banyak terpapar konten yang tidak mendidik dan cenderung berbau pornografi. Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak anak masuk kategori berkebutuhan khusus (ABK), meskipun bukan secara fisik.

“Secara fisik normal, tetapi secara daya pikir dan psikologi, butuh perhatian layaknya anak berkebutuhan khusus lainnya, yakni pendampingan agar tidak semakin parah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Buntoro Tirto, mengatakan pemerintah selalu berupaya hadir dalam penanganan dan edukasi kekerasan seksual pada usia pelajar.



“Sepanjang 2026 ini, jumlahnya mencapai 26 kasus kekerasan seksual, 16 di antaranya usia pelajar. Bahkan, satu di antaranya menarik perhatian pemerintah pusat hingga menteri datang ke lokasi.”

“Jumlah ini sebenarnya turun dari tahun-tahun sebelumnya yang melebihi 30–40 kasus. Namun, tahun ini masih menyisakan empat bulan lagi hingga akhir tahun,” terangnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih, mengaku senang karena ada rapat koordinasi yang menyeluruh membahas kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia juga menyoroti pembelajaran parenting terhadap orang tua dan di sekolah. Menurutnya, paparan konten melalui dunia digital sangat deras sehingga sangat memengaruhi perilaku siswa.

“Selain itu, saya mohon kepada pemerintah pusat agar bisa mengendalikan tayangan TV dan media sosial yang sangat meresahkan bagi dunia pendidikan. Banyak tayangan yang tidak pantas ditonton untuk usia pelajar,” tegasnya.

Dalam koordinasi ini, hadir juga Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Indra Kusumah Setiawan, Stanis Klau, Laurentia Mellynda, Prisilia, Rinna Suryanti dan Hendi Nurhudaya.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top