E satu.com (Tangerang) - Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan program Pesta Diskon Kemerdekaan berupa potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Pasalnya, Pemerintah Pusat telah mendorong pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka mendukung kepemilikan rumah sekaligus menggerakkan sektor properti dan perekonomian daerah.
Dikutip dari Antara Bandung pada Sabtu (25/7/2026), Menteri Dalam Negeri, , menyatakan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memiliki rumah sekaligus mendorong aktivitas pembangunan perumahan.
«"Dulu harus membayar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekarang gratis khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Nanti dengan adanya perputaran uang, pengembang semua bergerak. Karena biayanya lebih murah, mereka termotivasi," ujar Tito Karnavian saat kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat.»
Menurut Mendagri, Pemerintah Pusat juga telah menyiapkan landasan pelaksanaan kebijakan tersebut melalui nota kesepahaman (MoU) serta surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
«"Kita sudah membuat kerja sama, MoU (Nota Kesepahaman), dan surat edaran bersama yang intinya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," katanya.»
Dengan adanya kebijakan tersebut, muncul pertanyaan apakah Pemerintah Kota Tangerang akan menyesuaikan kebijakan BPHTB agar selaras dengan arahan Pemerintah Pusat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program penyediaan rumah layak huni.
Apabila Pemerintah Pusat telah memberikan fasilitas pembebasan BPHTB bagi MBR, masyarakat tentu berharap pemerintah daerah dapat segera mengimplementasikan kebijakan tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh warga yang memenuhi persyaratan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang mengenai apakah kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR sebagaimana diarahkan Pemerintah Pusat akan diterapkan di Kota Tangerang atau tetap menggunakan skema diskon 45 persen yang berlaku sampai 31 Agustus 2026.
(AWW)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: