Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi momok tahunan yang menyesakkan dada bangsa. Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektar. Angkanya kembali melonjak menjadi 137.848 hektar pada 2019 dan 190.394,58 hektar pada 2023. Tren kebakaran berlanjut hingga tahun ini, 2026.


Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar (mongabay.co.id, 18/8/2026).

Dampaknya, kabut asap pekat tidak hanya mengaburkan pandangan, tetapi juga memicu krisis Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berat yang secara langsung mengancam keselamatan kelompok paling rentan. Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked mengatakan, kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla antara lain ialah ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung (megapolitan.antaranews.com, 26/8/2026).

Di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, perempuan bahkan dipaksa menghadapi beban ganda. Selain dihantui risiko gangguan kesehatan reproduksi dan komplikasi kehamilan akibat paparan gas beracun, perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang berkali lipat lebih berat. Di tengah kepungan asap pekat dan resiko tinggi, mereka harus lebih sering membersihkan rumah, mencuci pakaian yang terkena abu serta bau asap dan pada saat bersamaan, perempuan bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat buruknya kualitas udara (mongabay.co.id, 18/8/2026).

Ironisnya, situasi ini diperparah oleh kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian masyarakat. Ketika karhutla akhirnya pecah, beban krisis ekonomi, sosial dan kesehatan malah diserahkan begitu saja kepada keluarga. Sementara respons pemerintah mandul, sebatas melakukan pemadaman di hilir tanpa pernah berani menyetop pemicu utama di hulu. Ditambah, jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim adanya.

Pemerintah hanya memosisikan diri, tak ubahnya seperti petugas pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis belaka, seperti menyuruh warga memakai masker atau berdiam diri di dalam rumah. Sikap abai ini, sama dengan membiarkan masa depan dan kesehatan generasi mendatang terus terancam.

Jika dianalisis secara mendalam, karhutla yang terjadi menahun ini bukanlah sekadar bencana alam biasa, melainkan buah dari sistem kapitalisme yang destruktif. Sistem ekonomi ini mengizinkan pembukaan dan penguasaan lahan secara ugal-ugalan demi meraup keuntungan korporasi raksasa, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan keberlanjutan ekosistem.

Meski pemerintah daerah menyebut kemarau dan aktivitas manusia sebagai penyebab utama kebakaran. Namun, Walhi Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Kemarau hanya menjadi pemicu, akar persoalannya ialah kerusakan gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur (mongabay.co.id, 18/8/2026).

Tata kelola lingkungan dan jaminan sosial yang rapuh ini memerlukan perombakan mendasar dengan kembali pada tuntunan Islam. Di dalam Islam, tindakan yang membahayakan manusia dan merusak alam secara tegas diharamkan. Hutan, air, dan kekayaan alam yang melimpah dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi atau diserahkan kepada korporasi demi keuntungan segelintir pihak.

Rasulullah SAW bahkan secara tegas telah menerangkannya; "Kaum muslim berserikat (bersekutu/memiliki bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Disamping itu, negara dalam sistem Islam bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in) rakyat. Negara wajib memberikan jaminan kesehatan yang mutakhir, fasilitas medis berkualitas secara gratis, serta pasokan air bersih yang memadai bagi perempuan dan anak-anak agar beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana terjadi.

Guna menyelesaikan akar masalahnya, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada para pelaku perusakan lingkungan dan pembakar hutan. Seluruh izin eksplorasi lahan masif yang merusak ekosistem harus dihentikan demi menjamin kualitas hidup dan keselamatan generasi masa depan.

Allah SWT berfirman; "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (TQS. Ar-Rum: 41). Sudah saatnya kembali kepada aturan Sang Maha Pencipta yakni, syariat Islam. Setiap syariat Islam bukan hanya wujud aturan, esensinya adalah maslahat yang menaungi seluruh makhluk dan menjaga alam. Allahu'alam.

Oleh: Nunung Nurhayati (Aktivis Muslimah)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top