E satu.com (Tangerang) - Abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau terus meluas. Pada Minggu (6/9/2026), sebarannya telah mencapai sejumlah wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat hingga wilayah Sumatra.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut terdapat dua klaster sebaran abu vulkanik. Pada ketinggian hingga 20.000 kaki, abu bergerak ke arah timur laut hingga selatan dan mencakup sebagian Banten, DKI Jakarta serta Jawa Barat. Sementara pada ketinggian hingga 50.000 kaki, sebarannya bergerak ke arah barat daya hingga barat laut.

Dampak sebaran abu juga mulai dirasakan masyarakat Tangerang. BPBD Kota Tangerang menyebut sebagian besar wilayah kota terdampak, dengan laporan abu telah mencapai kawasan Karang Tengah yang berbatasan dengan Jakarta.

Kondisi tersebut membuat kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan, terutama terhadap paparan abu yang dapat mengganggu saluran pernapasan. Pemerintah Kota Tangerang mengimbau warga menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan dan mengurangi aktivitas di luar apabila kondisi abu semakin pekat.

Bukan Sekadar Persoalan Abu

Meluasnya sebaran abu vulkanik tidak hanya menjadi persoalan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga mulai berdampak terhadap aktivitas transportasi udara.

BMKG mencatat sebaran abu telah memengaruhi ruang udara dan membuat sejumlah bandara mengalami penutupan sementara pada waktu berbeda, termasuk Bandara Soekarno-Hatta. Kondisi tersebut dapat berubah mengikuti perkembangan sebaran abu dan faktor keselamatan penerbangan.

Situasi ini menunjukkan bahwa erupsi Gunung Anak Krakatau memiliki dampak lintas wilayah. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai aktivitas gunung api, tetapi juga informasi yang cepat mengenai kualitas udara, kondisi penerbangan, kesehatan, dan perkembangan sebaran abu.

Masyarakat di wilayah terdampak diimbau tidak panik, tetapi tetap waspada dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah, BMKG, serta instansi kebencanaan.

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top