E satu.com 
(Indramayu) - Sempat meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, aktivitas pengerukan tanah sawah  di wilayah Lamaran Tarung   Kecamatan Cantigi   akhirnya ditindak tegas.

Dilansir dari meteornews.id, Sabtu (12/09) Satreskrim Polres Indramayu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang pria berinisial "Blegor" terkait dugaan penambangan liar dan jual beli tanah sawah produktif yang dijadikan kuari dadakan di Kabupaten Indramayu.

Lebih lanjut,  saat dikonfirmasi di lokasi, anggota Unit Tipidter Polres Indramayu, Yuda, membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses, prosesnya masih berjalan. Belum kita pastikan pidananya karena butuh keterangan ahli dulu," ujar Yuda.

Yuda mengarahkan agar pihak yang membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai penanganan kasus ini menghubungi pimpinan unitnya. "Barangkali butuh keterangan lebih lanjut, nanti bisa ke Pak Kanit Yoga ya," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Indramayu, Andry Prayitna, S.T., menyayangkan keras aksi jual beli tanah sawah produktif tersebut.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Blegor merupakan kesalahan fatal. "Apapun alasannya jangan diperjualbelikan, apalagi tidak mempunyai izin. Tindakan yang dilakukannya Blegor adalah suatu kesalahan yang fatal, karena tanah sawah yang dijualbelikan ini produktif," tegas Andry.

Andry juga meminta pihak Kepolisian Resor Indramayu untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. "Saya minta pihak kepolisian khususnya Polres Indramayu untuk profesional dalam menindak kasus ini. Dan saya minta juga kepada Pak Kapolres AKBP Prianggo Malau P., S.I.K., M.Si., jangan tutup mata, jangan sampai karena ada setoran pelaku dibebaskan kembali," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Unit Tipidter Polres Indramayu untuk memastikan adanya unsur pidana, termasuk menunggu keterangan dari ahli terkait.  (TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top