E satu.com (Cirebon) -  KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengajak masyarakat turut menjaga dan merawat gardu perlintasan sebidang yang sedang dibangun maupun yang telah selesai dibangun.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan sebidang.

Di wilayah kerja KAI Daop 3 Cirebon, pembangunan gardu perlintasan sebidang dilakukan di 27 titik.
Namun, salah satu gardu yang masih dalam proses pembangunan justru mengalami tindakan vandalisme dan pengrusakan.
Gardu tersebut berada di JPL 218 KM 231+061 petak jalan Sindanglaut–Luwung, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Atas kejadian itu, KAI Daop 3 Cirebon telah melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.


Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan fasilitas gardu perlintasan merupakan bagian dari prasarana keselamatan yang manfaatnya dirasakan bersama.


Karena itu, menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut perlu dijaga oleh seluruh pihak.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga gardu perlintasan sebidang, baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang sudah selesai. Fasilitas ini dibangun untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang," ungkap Muhibbuddin, Sabtu (19/9/2026).

Ia menyayangkan adanya aksi vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu JPL 218 yang masih dalam tahap pembangunan.

Muhibbuddin juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar gardu maupun perlintasan kereta api.

"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu JPL 218 yang masih dalam tahap pembangunan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas tersebut, serta segera melaporkan apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gardu atau perlintasan kepada petugas KAI maupun pihak berwenang," katanya.

Ada Ancaman Pidana
Muhibbuddin menegaskan, tindakan merusak prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197. Ancaman pidana dapat mencapai tiga tahun penjara dan meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan, kerugian harta benda, luka berat, hingga meninggal dunia.


Selain itu, pengrusakan juga dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.


Penerapan pasal pidana tersebut nantinya disesuaikan dengan fakta kejadian dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Muhibbuddin menekankan bahwa keselamatan perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat.

"Keselamatan perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Mari kita jaga bersama fasilitas keselamatan yang telah dibangun, karena menjaga satu fasilitas keselamatan berarti turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat," tutup Muhibbuddin. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top