E satu.com (Cirebon) - Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias K beserta satu unit sepeda motor yang diduga milik korban.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor milik korban.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur di bawah pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu F Heru Purwandhali, S.H.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mencari dan mengamankan kendaraan yang dilaporkan hilang," kata Juntar, Kamis (17/9/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasinya berada di sebuah mess tempat korban bekerja di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Motor yang hilang yakni Honda Beat tahun 2024 warna silver dengan nomor polisi G 4467 BYG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan AR alias K yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Motor Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit Honda Beat tahun 2024 warna silver tanpa nomor polisi berikut kunci kontaknya.
Polisi juga mengamankan STNK dengan nomor polisi G 4467 BYG serta satu pasang pelat nomor G 4467 BYG yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut.
Juntar menjelaskan, modus yang didalami dalam kasus tersebut yakni pelaku mengambil sepeda motor milik korban ketika korban sedang tidur.
"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti kendaraan," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Tersangka telah menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Juntar menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik saat ditinggalkan.
"Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian, sebagai bagian dari upaya bersama untuk Jaga Baik Cirebon Kota," kata Juntar. (Wandi)








.webp)










Post A Comment:
0 comments: