E satu.com (Cirebon) - Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) BARA Gunung Jati mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk serius menangani setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon.

Desakan tersebut kembali mengemuka menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan dan pengelolaan iuran serta santunan anggota PGRI Cabang Gunungjati yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Cirebon. LKBH BARA meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi atau klarifikasi semata, tetapi diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan alat bukti yang tersedia.

Direktur LKBH BARA Gunung Jati, Kadlani, menegaskan bahwa persoalan hukum yang muncul di lingkungan pendidikan Kabupaten Cirebon harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

«“Kami melihat persoalan tata kelola di dunia pendidikan Kabupaten Cirebon sudah sangat memprihatinkan. Ketika muncul berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana, jangan sampai aparat penegak hukum justru menutup mata. Laporan masyarakat jangan diabaikan,” tegas Kadlani.»

Menurut Kadlani, dugaan penyimpangan tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, justru karena masih berupa dugaan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan mencari kebenaran berdasarkan bukti.

«“Kami tidak meminta Kejaksaan memvonis siapa pun. Kami meminta Kejaksaan memeriksa. Buka dokumennya, telusuri aliran dananya, periksa pihak yang mengelola, dan apabila diperlukan lakukan audit. Dari situlah akan terlihat apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” ujarnya.»

LKBH BARA juga meminta Kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat. Setiap laporan yang disertai data dan dokumen, menurut Kadlani, harus mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjutnya.

«“Jangan sampai masyarakat sudah berani melapor, membawa data dan dokumen, tetapi kemudian laporannya berhenti di meja administrasi. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan indikasi tindak pidana, jangan ragu untuk memprosesnya sesuai hukum,” kata Kadlani.»

DUNIA PENDIDIKAN HARUS BERSIH DARI PENYIMPANGAN

Kadlani menegaskan, sektor pendidikan merupakan bidang yang sangat strategis karena menyangkut kepentingan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta masa depan generasi muda.

Karena itu, setiap persoalan mengenai pengelolaan dana pendidikan maupun dana yang dihimpun dari anggota organisasi yang berada di lingkungan pendidikan harus dikelola secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara iuran PGRI Gunungjati, LKBH BARA meminta Kejaksaan memeriksa seluruh rangkaian pengelolaan dana, mulai dari dasar pemungutan, jumlah anggota yang dikenakan pungutan, jumlah dana yang terkumpul, mekanisme penyetoran, pencatatan keuangan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban dan penyaluran santunan.

Pemberitaan sebelumnya menyebut adanya perbedaan antara nominal iuran yang dilaporkan sebagai kewajiban dengan nominal pungutan yang dilaporkan masyarakat. LKBH BARA menegaskan bahwa angka tersebut harus diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan, bukan langsung dianggap sebagai kerugian atau tindak pidana.

“KEJAKSAAN JANGAN TUTUP MATA”

Lebih lanjut, Kadlani menyampaikan pesan tegas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

«“Kami mendesak Kejaksaan jangan tutup mata terhadap berbagai laporan dugaan korupsi maupun penyimpangan di Kabupaten Cirebon. Jangan ada laporan masyarakat yang diabaikan hanya karena menyangkut pihak atau institusi tertentu. Semua harus diperiksa secara objektif dan profesional,” tegasnya.»

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada kedekatan, jabatan maupun kepentingan tertentu. Yang harus menjadi dasar adalah fakta, dokumen dan alat bukti.

«“Jangan ada kesan tebang pilih. Jangan ada kesan kasus tertentu diproses sementara laporan lainnya dibiarkan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, usut berdasarkan hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada masyarakat. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum,” ujar Kadlani.»

LKBH BARA Gunung Jati menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan advokasi masyarakat.

«“Kami akan terus mengawal. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan hukum benar-benar hadir. Dunia pendidikan harus bersih, pengelolaan dana harus transparan, dan setiap laporan masyarakat harus mendapatkan respons yang jelas dari aparat penegak hukum,” pungkas Kadlani.» (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top