E satu.com (Cirebon) - Polres Cirebon Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukumnya.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 24 botol minuman beralkohol (miras) dari sejumlah lokasi.

Razia digelar pada Sabtu (5/9/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai.


Petugas menyasar sejumlah tempat hiburan malam serta salah satu warung yang berada di depan kawasan Makam Cina.


Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany.

Razia melibatkan personel gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, Sidokkes, Subdenpom III Siliwangi Cirebon, dan Satpol PP Kota Cirebon.

Dalam razia itu, petugas mendatangi tiga lokasi sasaran, yakni THM L, THM E, serta sebuah warung di depan Makam Cina. Petugas kemudian memeriksa surat izin minuman beralkohol, ruangan, hingga barang bawaan pengunjung dan karyawan.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan 24 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.


Puluhan botol miras tersebut terdiri atas 5 botol Atlas, 2 botol Bintang, 3 botol Kawa Kawa Hijau, 4 botol AO, 1 botol Anker, 2 botol Guinness, 2 botol Kawa Kawa Blackuran, 1 botol Ginseng Blackuran, 1 botol Anggur Putih OT, 1 botol Iceland, 1 botol Anggur Merah, dan 1 botol Anggur Drum Whisky.
Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Razia tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk memastikan kegiatan usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap temuan yang kami dapatkan di lapangan akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai aturan," kata Shindi, kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026) malam.


Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di tempat hiburan malam, tetapi juga menyasar lokasi usaha lainnya yang dinilai perlu mendapatkan perhatian terkait peredaran minuman beralkohol.


Polres Cirebon Kota menyatakan razia serupa akan dilakukan secara berkala.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mendorong pengelola usaha mematuhi aturan yang berlaku. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top