E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Beredar tiket parkir kendaraan di kawasan Stadion Olahraga (SOR) Watubelah, Kabupaten Cirebon, dengan tarif yang menuai keluhan masyarakat. Tarif parkir sepeda motor dalam tiket tersebut tercantum Rp 4.000.

Selain sepeda motor, tiket itu mencantumkan tarif Rp 10.000 untuk mobil, Rp 15.000 untuk mobil box, dan Rp 25.000 untuk bus.

Besaran tarif tersebut dipersoalkan karena dinilai cukup tinggi untuk kawasan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah yang digunakan masyarakat untuk berolahraga maupun berbagai kegiatan publik.

Keluhan juga muncul lantaran tarif dalam tiket tersebut disebut berbeda dengan ketentuan parkir yang berlaku di Kabupaten Cirebon. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon, tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp 2.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil Rp 5.000.

Tak hanya soal tarif, status pengelolaan parkir di kawasan SOR Watubelah juga menjadi sorotan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon sebelumnya menegaskan pihaknya tidak pernah mengelola maupun menerjunkan juru parkir untuk kawasan Stadion Watubelah.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, H Supriyadi.

Supriyadi mengatakan asal-usul tiket parkir tersebut juga belum jelas. 

Ia menilai tarif yang tercantum tidak sesuai ketentuan dan berpotensi memberatkan masyarakat.

"Tiket itu yang mencetak juga kurang jelas dari mana. Intinya tidak sesuai dan terlalu tinggi untuk tarif parkirnya. Kasihan masyarakat yang berkunjung," ujar Supriyadi, kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Dia meminta tarif parkir di kawasan tersebut disesuaikan dengan ketentuan Perda yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat seharusnya tidak dibebani tarif parkir ketika menggunakan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah.

Supriyadi juga meminta kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir di SOR Watubelah.

"Harusnya tiket parkir disesuaikan dengan Perda dan tidak memberatkan masyarakat. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan tupoksi," katanya.

Dia menduga tiket parkir tersebut bukan merupakan tiket resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Kayaknya bukan tiket parkir dari pemerintah. Harusnya terkait pengelolaan parkir disesuaikan dengan tupoksi dinasnya, yakni Dishub," pungkasnya.

Munculnya tiket tersebut kini menjadi perhatian, terutama terkait legalitas pengelolaan parkir, pihak yang menarik pungutan, serta ke mana pendapatan dari parkir tersebut disetorkan.

Masyarakat berharap Pemkab Cirebon segera melakukan pengecekan di lapangan dan memberikan penjelasan mengenai pengelolaan parkir di kawasan SOR Watubelah. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top