E satu.com (Kabupaten Cirebon) - 
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian kembali menorehkan prestasi peringkat ketiga di kancah nasional.

Peringkat tersebut masuk dalam Kategori Lembaga Pemerintahan, Subkategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang Memberikan Dukungan Program Halal Terbaik pada Indonesia Halal Industry Award (IHYA) 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (24/9/2026) lalu.

Penghargaan yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia itu menjadi pencapaian atas upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan industri halal.

Bahkan, Kabupaten Cirebon merupakan satu-satunya daerah di Jawa Barat yang berhasil masuk dalam kategori tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Suhartono mengatakan, capaian tersebut diraih setelah melewati serangkaian tahapan penilaian, mulai dari seleksi administrasi, verifikasi, hingga penjurian.

“Alhamdulillah, Kabupaten Cirebon meraih peringkat ketiga terbaik tingkat nasional. Kita berhasil menyisihkan daerah lain dari 514 kabupaten/kota di Indonesia,” ujar Suhartono.

Menurutnya, penghargaan tersebut bukan kali pertama diraih Kabupaten Cirebon. Sebelumnya juga pernah memperoleh penghargaan serupa pada 2021, 2022, dan 2025.

Prestasi pada 2026 menjadi bukti bahwa upaya pengembangan ekosistem industri halal terus dilakukan.

Ia menjelaskan, salah satu kekuatan Kabupaten Cirebon terletak pada dukungan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai unggul, serta kolaborasi dengan berbagai berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah daerah secara rutin menggelar Cirebon Halal Festival (Cihafest) sebagai wadah promosi, edukasi, sekaligus penguatan industri halal.

“Berbagai kegiatan digelar dalam agenda tersebut, mulai dari ekspo produk halal, olimpiade halal, hingga peragaan batik halal,” terangnya.


Meski demikian, kata Suhartono, masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah belum tersedianya pusat halal di Kabupaten Cirebon yang dapat menjadi sarana pendukung pengembangan industri halal secara lebih terintegrasi.


Ia juga menegaskan, proses sertifikasi halal bukan kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melainkan menjadi ranah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Karena itu, sinergi lintas sektor dinilai penting agar pelaku usaha, khususnya industri kecil dan menengah, semakin mudah mengakses informasi, pendampingan, serta layanan sertifikasi halal.

“Dengan capaian peringkat ketiga nasional, Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat memperkuat program pembinaan dan promosi produk halal,” pungkasnya.



Sumber : Diskominfo Kabupaten Cirebon

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top