E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan High-Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2026, bertempat di Hotel Aston Cirebon, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kinerja, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta merumuskan langkah konkret percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengusung tema “Evaluasi Kinerja dan Penguatan Strategi TP2DD Kabupaten Cirebon Tahun 2026”, HLM ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, serta Bank BJB.
Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo, menekankan pentingnya pemerintah daerah mengoptimalkan kapasitas fiskal yang tersedia. “Penguatan pengelolaan pendapatan daerah dan tata kelola keuangan harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Teguh.
Bupati Cirebon Imron menilai percepatan digitalisasi daerah melalui ETPD dan P2DD memiliki keterkaitan erat dengan pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
“Setiap perangkat daerah memiliki peran dalam memastikan data sektoral yang menjadi kewenangannya, tersedia, akurat, dan mutakhir, sehingga dapat dimanfaatkan bersama untuk mendukung perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan investasi, serta penguatan pendapatan daerah.,” ungkap Imron.
Selain aspek digitalisasi, High-Level Meeting tersebut juga mengangkat pentingnya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan dalam mendukung pembangunan serta investasi daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Agus Chandra, menyampaikan penegakan hukum dan penguatan tata kelola sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Menurutnya, kepastian hukum, kepatuhan terhadap ketentuan, serta pencegahan penyimpangan menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan pelaku usaha.
“Sejalan dengan itu, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan agar upaya mendorong investasi berjalan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” kata Agus.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Pariwisata dan Telekomunikasi Kemenko Bidang Perekonomian sekaligus Kepala Sekretariat Satuan Tugas P2DD, Puji Gunawan, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi forum evaluasi kinerja digitalisasi daerah sepanjang 2025-2026 sekaligus penyusunan langkah strategis untuk 2027.
Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, Bank Indonesia, dan DPRD dalam pelaksanaan kebijakan digitalisasi, termasuk elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Puji menjelaskan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), perlu disertai perbaikan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh manfaat dari kebijakan yang diterapkan.
“Kita harus meningkatkan pendapatan, tetapi melalui pintu pelayanan publik. Tidak ada cara lain, karena pelayanan publik itu sangat krusial,” katanya.
Senada, Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, menyampaikan digitalisasi bukan semata-mata mengubah transaksi tunai menjadi nontunai, melainkan membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan terukur.
“Yang kita dorong bukan hanya bertambahnya kanal pembayaran digital, tetapi bagaimana digitalisasi mampu memperbaiki proses bisnis, memperkuat kualitas data, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta membuat setiap potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara lebih optimal. Ukuran keberhasilannya harus terlihat pada manfaat nyata bagi pemerintah dan masyarakat,” paparnya.
Erus juga menyampaikan bahwa pengembangan digitalisasi di Kabupaten Cirebon ditopang oleh berbagai inisiatif, di antaranya Akang Surja (Aplikasi Kanggo Sedulur Pajak Kabupaten Cirebon) untuk mendukung layanan pajak daerah dan Baridin (Bayar Retribusi Daerah Online) untuk mempermudah transaksi retribusi.
Di sisi belanja, penguatan pemanfaatan instrumen pembayaran nontunai, termasuk Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), serta peningkatan integrasi sistem menjadi bagian dari agenda pengembangan berikutnya.
“Data dan capaian tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi yang lebih mendalam, meliputi perluasan penggunaan kanal pembayaran digital, peningkatan kualitas implementasi pada setiap perangkat daerah, penguatan integrasi data, serta penyusunan rencana aksi yang memiliki indikator dan target yang jelas. Dengan demikian, capaian indeks tidak berhenti sebagai angka penilaian, tetapi menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan dampak digitalisasi terhadap penerimaan daerah,” tutupnya.
Sumber : Diskominfo Kabupaten Cirebon










.webp)










Post A Comment:
0 comments: