E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong adanya aturan lebih jelas terkait iuran atau pungutan di sekolah. Hal tersebut dibahas saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Kamis (1/10/2026) di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.

Pembahasan pungutan sekolah dibahas di tingkat rapat kerja komisi menyusul adanya aduan orang tua siswa. Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, persoalan iuran maupun pungutan sekolah merupakan persoalan yang berulang, sehingga perlu diantisipasi dengan aturan tertulis.

“Kami Komisi III ingin agar ada aturan yang jelas dari Kota Cirebon terkait dengan hal ini,” ujar Yusuf usai rapat.

Menurutnya, satuan pendidikan perlu memiliki arah yang jelas, ketika ada penggalangan dana orang tua siswa. Komisi III pun mendorong adanya penguatan aturan melalui peraturan wali kota (perwali), termasuk terkait pungutan maupun pengadaan seragam.


Yusuf menegaskan, Komisi III akan terus mengawal persoalan tersebut dan menggelar pertemuan lanjutan untuk melihat tindak lanjut Dinas Pendidikan bersama pihak terkait.

“Ini bukan pertemuan terakhir, tapi akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan yang kami akan konfirmasi terkait apakah Disdik sudah punya skema atau berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait permasalahan ini,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Hendi Nurhudaya SH menyoroti, pungutan kerap muncul di berbagai tahapan pendidikan, mulai dari penerimaan siswa baru hingga menjelang kelulusan. Di antaranya berkaitan dengan seragam, bimbingan belajar, TKA, hingga kegiatan pemotretan.

Hendi berharap, Disdik meningkatkan pengawasan terhadap satuan pendidikan agar persoalan pungutan tidak dibiarkan.

“Harapan saya ke Disdik, meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah. Jangan sampai ada pungutan sekolah didiamkan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Handi Sogiyanto, SE MM mengapresiasi masukan dari Komisi III. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pembahasan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Handi menyebut penguatan koordinasi dan pengawasan diperlukan agar ke depan tidak kembali muncul persoalan pungutan yang berujung pada aduan masyarakat.

“Untuk di tahun 2027, mau tidak mau kita harus kolaborasi. Mudah-mudahan tidak ada lagi aduan dari masyarakat,” katanya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Menurut Handi, sumbangan tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya, sedangkan pungutan memiliki nominal dan jangka waktu yang ditentukan.


“Kalau sumbangan kan tidak ditentukan nilainya berapa, terus jangka waktunya. Kalau pungutan ditentukan dan jangka waktunya ditentukan,” jelasnya.

Disdik, lanjut Handi, akan segera mengoordinasikan hasil pembahasan dengan pihak terkait sebagai langkah tindak lanjut terhadap persoalan yang dibahas bersama Komisi III.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Sarifudin SH, Sekretaris Komisi III R Endah Arisyanasakanti SH, serta Anggota Komisi III Stanis Klau, Indra Kusumah Setiawan, Leni Rosliani, SIP dan M Fahmi Mirza Ibrahim SE. Hadir pula perwakilan Inspektorat dan Dewan Pendidikan Kota Cirebon.

Sumber : DPRD Kota Cirebon 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top