E satu.com (Jakarta) - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung selama beberapa waktu.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026), setelah pembahasan sebelumnya disepakati di Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026).

Regulasi baru tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pembahasan regulasi ketenagakerjaan berlangsung dalam dinamika panjang. Sebelumnya, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan dari serikat pekerja dan kemudian menjadi bagian dari perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam proses penyusunan regulasi baru, DPR melalui Komisi IX membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM juga melakukan penyerapan aspirasi dari kelompok pekerja dan pengusaha. Masukan tersebut kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026), menyampaikan pertanyaan kepada anggota dewan mengenai persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan pengesahan tersebut, ketentuan baru mengenai hubungan kerja, perlindungan pekerja, pemutusan hubungan kerja, serta sejumlah aspek ketenagakerjaan lainnya selanjutnya menjadi bagian dari kerangka hukum ketenagakerjaan nasional.

Pemberitaan Kompas.com pada 7 Oktober 2026 menyebutkan, serikat buruh menyambut pengesahan regulasi tersebut. Namun, dalam pembahasan mengenai aturan baru itu juga terdapat sejumlah catatan dan isu yang menjadi perhatian, termasuk persoalan struktur upah bagi pekerja lama dan pekerja baru.

Implementasi ketentuan baru tersebut selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan hubungan industrial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, regulasi ketenagakerjaan Indonesia memasuki tahap baru setelah perjalanan panjang sejak berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2003.

( AWW)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top