E satu.com (Jakarta) - Pengawasan terhadap pelayanan publik kembali menjadi sorotan. Setelah berbagai persoalan pelayanan publik mendapat perhatian di tingkat nasional, kini muncul dorongan agar keberadaan Ombudsman Republik Indonesia di daerah benar-benar dioptimalkan.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026), mendorong agar perwakilan Ombudsman di 38 provinsi memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dorongan tersebut tidak terlepas dari masih banyaknya persoalan pelayanan publik di daerah. Taufan juga menyoroti belum sepenuhnya diketahuinya saluran pengaduan Ombudsman oleh masyarakat ketika menghadapi dugaan maladministrasi.
Catatan Ombudsman RI menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik memang tidak hanya berada di tingkat pemerintah pusat. Dalam laporan tahunan 2025, pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat, dengan 4.766 laporan.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pelayanan publik di daerah membutuhkan perhatian pengawasan yang berkelanjutan.
Sementara itu, dalam RDP dengan Komisi II DPR RI pada Juli 2026, Ombudsman RI melaporkan telah menyelesaikan 8.892 laporan masyarakat sepanjang 2025, melampaui target 7.700 laporan. Substansi yang banyak dilaporkan antara lain agraria, pendidikan, dan kepegawaian.
Pada 2026, hingga 21 Agustus, Ombudsman RI juga mencatat telah menyelesaikan 6.074 laporan masyarakat dari target 7.825 laporan. Pada periode tersebut, Ombudsman menerima 9.502 laporan dan mencatat 7.849 konsultasi masyarakat.
Namun, keberhasilan menyelesaikan laporan tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah laporan yang ditutup. Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil pengawasan benar-benar menghasilkan perubahan dalam kualitas pelayanan publik.
Dari Pusat ke Daerah
Keberadaan perwakilan Ombudsman di daerah menjadi bagian penting dalam menjawab persoalan tersebut.
Masyarakat tidak hanya berhadapan dengan kementerian atau lembaga di Jakarta. Mereka berhadapan langsung dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, rumah sakit, sekolah, layanan administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, hingga berbagai bentuk pelayanan sosial.
Karena itu, pengawasan yang kuat di daerah bukan hanya soal keberadaan kantor perwakilan, tetapi juga mengenai seberapa mudah masyarakat mengakses pengaduan, seberapa cepat laporan ditangani, dan seberapa jauh hasil pengawasan mendorong perbaikan pelayanan.
Ombudsman RI sendiri sebelumnya menargetkan penyelesaian 7.100 laporan melalui perwakilan di daerah pada 2026, selain target penyelesaian laporan di tingkat pusat.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana memastikan pengawasan tersebut tidak berhenti pada administrasi penyelesaian laporan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka mengadukan pelayanan yang diduga bermasalah, laporan tersebut memperoleh pemeriksaan yang objektif dan tindak lanjut sesuai kewenangan Ombudsman.
Pengawasan Harus Terasa di Masyarakat
Dorongan agar Ombudsman memperkuat pengawasan sampai kabupaten dan kota dapat menjadi momentum untuk mengukur kembali efektivitas pengawasan pelayanan publik di daerah.
Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak kegiatan pengawasan dilakukan atau berapa banyak laporan diselesaikan.
Yang tidak kalah penting adalah apakah rekomendasi dan hasil pengawasan tersebut diikuti perbaikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dengan demikian, perhatian terhadap Ombudsman daerah tidak berhenti pada pertanyaan mengenai jumlah laporan, tetapi juga menyangkut akses masyarakat, kualitas pemeriksaan, tindak lanjut, dan dampak nyata terhadap pelayanan.
Sebab, pengawasan publik pada akhirnya memiliki tujuan yang sederhana: memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang sesuai dengan ketentuan dan haknya.
Ombudsman pusat boleh menggeliat. Tetapi masyarakat di daerah tentu menunggu agar pengawasan tersebut benar-benar terasa dalam pelayanan sehari-hari.
( AWW )








.webp)










Post A Comment:
0 comments: