E satu.com (Kota Cirebon) - Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) Gema Damar menolak pembangunan pasar darurat di kawasan Alun-Alun Keraton Kanoman, Kota Cirebon. Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap perlindungan cagar budaya, fungsi ruang publik, serta nilai sejarah yang melekat pada kawasan keraton.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Cirebon, Pamaci meminta pemerintah daerah mengkaji ulang rencana pembangunan tersebut dan memastikan seluruh persyaratan hukum serta perizinan dipenuhi sebelum pekerjaan fisik dilanjutkan.
Sekretaris II Pamaci Gema Damar, Ghea, mengatakan pembangunan pasar darurat untuk mendukung revitalisasi Pasar Kanoman pada dasarnya dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha para pedagang.
Namun, menurut dia, pemilihan lokasi di kawasan alun-alun yang memiliki keterkaitan historis dengan Keraton Kanoman tidak boleh dilakukan tanpa kajian menyeluruh.
“Persoalan ini bukan sekadar pemindahan pedagang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pelestarian warisan budaya, dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat,” ucapnya Senin (19/10/2026).
Ghea menegaskan, secara normatif Pamaci menolak pembangunan pasar darurat di kawasan Alun-Alun Kanoman apabila lokasi tersebut terbukti termasuk kawasan cagar budaya dan pembangunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Kami merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya ketentuan mengenai revitalisasi situs atau kawasan cagar budaya, perubahan fungsi ruang, serta sanksi atas pelanggaran tertentu,"ungkapnya
Karena itu, Pamaci meminta pemerintah memastikan batas resmi kawasan cagar budaya, status tanah, dasar hukum pembangunan, serta kelengkapan perizinan.
Organisasi tersebut juga mendorong pemeriksaan terhadap kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang dan regulasi pelestarian cagar budaya.
Jika legalitas pembangunan belum jelas atau terdapat risiko terhadap kelestarian kawasan bersejarah, Pamaci meminta pekerjaan fisik yang berpotensi menimbulkan dampak dihentikan sementara hingga proses verifikasi dan kajian selesai.
Dalam penyampaian aspirasinya, Pamaci meminta DPRD Kota Cirebon menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan mendorong pemerintah mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
"Pamaci juga mengusulkan agar pemerintah mencari lokasi alternatif untuk pasar darurat yang tetap layak bagi pedagang, tanpa mengganggu fungsi ruang publik dan kawasan bersejarah Keraton Kanoman,"ujarnya
Di sisi lain, kepentingan pedagang selama revitalisasi Pasar Kanoman diminta tetap menjadi perhatian. Hal itu mencakup kepastian tempat berjualan, biaya yang wajar, akses pembeli, hingga kejelasan penempatan kembali setelah revitalisasi selesai.
Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Pamaci, Bambang Rismayadi, menambahkan bahwa penolakan tersebut bukan bertujuan menghambat revitalisasi pasar maupun mengabaikan kebutuhan ekonomi pedagang.
Menurut Bambang, pembangunan ekonomi dan pelestarian cagar budaya seharusnya berjalan beriringan. Revitalisasi pasar perlu dilaksanakan secara sah dan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan warisan sejarah yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Cirebon.
"Revitalisasi Pasar Kanoman tetap dapat berjalan, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan perlindungan kawasan bersejarah. Jika legalitas pembangunan belum terpenuhi, Pamaci menolak pembangunan pasar darurat maupun pelaksanaan revitalisasi yang belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"pungkasnya. (Wnd)









.webp)










Post A Comment:
0 comments: