E satu.com (Kota Cirebon) - Komisi II DPRD meminta Pemerintah Kota Cirebon menghentikan sementara pembangunan pasar darurat di kawasan Keraton Kanoman hingga proses perizinan dan persyaratan dipenuhi. Rekomendasi tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (15/10/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan, rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil pembahasan bersama pihak-pihak terkait, terutama mengenai proses perizinan pembangunan.
“Dari hasil-hasil rapat tadi, kami meminta kepada Pemkot Cirebon menegakkan aturan agar proses pendirian pasar darurat ini dihentikan sementara sampai dengan prosesnya bisa selesai secara baik,” ujar Andru, sapaannya.
Ia menegaskan, DPRD tidak berpihak persoalan tersebut. Rapat ini digelar atas tindak lanjut keluhan yang disampaikan dan sekaligus memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Sekali lagi, sikap kami dalam hal memberikan rekomendasi menghentikan sementara proses bangunan pasar darurat ini lebih kepada proses perizinan yang memang belum ditempuh dan juga hal-hal yang memang menjadi aturan di dalamnya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan perangkat daerah menyampaikan, permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan belum diajukan. Jalannya rapat, Komisi II menyinggung kajian dampak pembangunan di kawasan cagar budaya, termasuk kajian yang berkaitan dengan lalu lintas.
Andru menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutorial guna menghentikan langsung pembangunan. Karena itu, rekomendasi disampaikan kepada Pemerintah Kota Cirebon agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“DPRD bukan lembaga eksekutorial. Kita memberikan rekomendasi ditujukan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk bisa menegakkan aturan,” tegasnya.
Juru Bicara Kesultanan Kanoman, Ratu Mawar Kartina SH MH menyampaikan, pihak kesultanan menilai pembangunan di kawasan cagar budaya perlu didahului kajian dan pemenuhan persyaratan berlaku. Ia juga menyatakan, Kesultanan belum memberikan izin pembangunan tersebut.
“Dari pihak Kesultanan, belum ada kajian. Melakukan pembangunan di kawasan cagar budaya tentunya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Cagar Budaya. Dan berkaitan dengan perizinan secara administratif pun belum ditempuh,” ujar Ratu Mawar.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Iyan Rahadian Sunardi menegaskan, belum ada nota kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan pihak pengembang. Ia mengimbau para pedagang untuk berhati-hati melakukan kesepakatan terkait pembangunan kios.
“Dari Perumda Pasar sampai dengan per hari ini belum ada MoU sama sekali,” kata Iyan.
Ia juga menegaskan, berakhirnya kerja sama sewa tidak berarti pelayanan Perumda Pasar kepada pedagang turut berhenti.
“Berakhirnya sewa, bukan berakhirnya pelayanan Perumda Pasar,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, di antaranya H Karso SIP, M Noupel SH MH, Subagja, Abdul Wahid Wadinih SSosI, dan Een Rusmiati SE. Hadir pula anggota Komisi III DPRD, Indra Kusumah Setiawan AMd.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon











.webp)










Post A Comment:
0 comments: