E satu.com (Cirebon) - Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pelemparan bus yang mengangkut suporter Persija Jakarta atau The Jakmania di kawasan Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon.
Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu terhadap bus tersebut.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AFH, MR, BPK, RS, dan BES. Mereka berusia sekitar 19 hingga 21 tahun. Dua di antaranya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah, mengatakan para tersangka dijerat Pasal 262 dan Pasal 466 KUHP baru terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta penganiayaan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 KUHP baru terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta penganiayaan,” ujar Fadlillah saat konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Fadlillah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pelemparan tersebut diduga telah direncanakan pada malam 11 Oktober 2026.
Saat itu, sejumlah orang diduga merencanakan aksi pelemparan terhadap bus yang membawa suporter Persija Jakarta dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Cikampek.
Para pelaku kemudian berkumpul di bawah jalan layang di kawasan Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon. Ketika bus melintas sekitar pukul 03.15 WIB pada 12 Oktober 2026, mereka diduga melempari kendaraan tersebut menggunakan batu.
Akibat kejadian itu, kaca bagian depan dan samping bus mengalami kerusakan. Sejumlah penumpang juga dilaporkan mengalami luka, di antaranya pada bagian wajah dan punggung.
Setelah kejadian, bus melanjutkan perjalanan menuju rumah sakit di Kota Cirebon untuk mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya batu yang diduga digunakan untuk melempari bus, serpihan kaca dari lokasi kejadian, beberapa telepon genggam, foto bus yang mengalami kerusakan, serta kendaraan yang diduga digunakan para tersangka saat beraksi.
Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi sentimen rivalitas antarsuporter sepak bola. Namun, penyidik masih mendalami motif masing-masing tersangka, termasuk peran mereka dalam perencanaan maupun pelaksanaan pelemparan.
Fadlillah menegaskan, aksi tersebut merupakan perbuatan oknum dan tidak seharusnya digeneralisasi sebagai tindakan seluruh kelompok suporter.
Menurutnya, rivalitas dalam sepak bola semestinya menjadi bagian dari persaingan di lapangan, bukan berkembang menjadi permusuhan hingga berujung tindak kekerasan di luar pertandingan.
“Kami mengajak seluruh suporter, baik Persib maupun Persija, untuk bersama-sama menjaga persaudaraan. Silakan berbeda dalam kebanggaan terhadap klub masing-masing, tetapi kita tetap saudara sebangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Cirebon Kota akan menindak tegas setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Wandi)








.webp)










Post A Comment:
0 comments: