E satu.com (Jakarta) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace per 1 Oktober 2026.
Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Keempat marketplace tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi kebijakan.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan sistem serta administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian waktu tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
"Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang," ujar Bimo, Kamis (1/10/2026).
Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.
"Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," katanya.
Dipungut 0,5 Persen dari Omzet
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet.
Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace.
Dengan mekanisme ini, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan saat transaksi berlangsung.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP pun mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai.
Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang," jelas Bimo.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan," pungkas Bimo. (Wandi)








.webp)










Post A Comment:
0 comments: