E satu.com (Indramayu) -
Suasana berbeda terlihat saat jumpa wartawan membahas pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Indramayu, Jumat (2/10/2026)  di Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. 

Kepala SMPN 1 Indramayu, Supriyadi yang hadir dalam pertemuan tersebut terlihat lebih banyak diam.  Kepala sekolah yang semestinya menjadi pihak utama dalam menjelaskan pengelolaan anggaran justru lebih banyak diam, sementara penjelasan mengenai penggunaan dana didominasi Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pendi Susanto.

Sebelumnya diberitakan, Kepala SMP Negeri 1 Indramayu, Supriyadi tidak merespon permintaan resmi wawancara tertulis tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah tahun ajaran  2025/2026,  yang dikirim sejak awal September lalu. Diantaranya yang menjadi sorotan yakni Pembiayaan dana BOS untuk pembelajaran tenaga honor senilai Rp219 juta. 

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Pendi menyatakan pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Indramayu, termasuk alokasi belanja honor, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang maupun maladministrasi dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 yang pemeriksaannya diselesaikan pada 2026.

Pendi menjelaskan, dari total Dana BOS sekitar Rp1,09 miliar, pagu maksimal untuk pembayaran honor mencapai sekitar Rp219 juta atau 20 persen. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdiri dari 14 tenaga honorer TU dan tukang kebun serta 10 tenaga honorer guru.


" Sudah sesuai berdasarkan Permendikdas. Alokasi dana BOS untuk honor maksimal sebesar 20 persen dan untuk pemeliharaan/perawatan maksimal 20 persen,” ujar Pendi.

Ia menambahkan, pembayaran honor dilakukan secara nontunai melalui transfer Bank BJB dengan mengacu pada rekapitulasi jam mengajar dan kemampuan sekolah. Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan agar pembayaran tidak melampaui batas pagu yang telah ditetapkan pemerintah.

" Pembayaran honor dilakukan secara nontunai melalui transfer bank (BJB) berdasarkan rekapitulasi data jam mengajar dan kemampuan sekolah, sehingga tidak melebihi pagu yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran aturan atau offset,” terangnya.

Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan, Pendi menegaskan bahwa Inspektorat telah melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Indramayu dan tidak menemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun maladministrasi.

“Sudah diperiksa oleh Inspektorat dan tidak ada temuan,” ujarnya.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Pendi menyatakan pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Indramayu dinyatakan bersih dan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.

Meski persoalan penggunaan anggaran telah dijelaskan oleh pihak Bidang Pembinaan SMP, perhatian lain muncul dari jalannya pertemuan tersebut.

Kepala sekolah sebagai pihak yang secara langsung berkaitan dengan pengelolaan Belanja  operasional sekolah terlihat lebih banyak diam dan tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan.

Sementara sebagian besar penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS, besaran anggaran honor, mekanisme pembayaran hingga hasil pemeriksaan Inspektorat disampaikan oleh Pejabat yang melakukan pembinaan serta pengawasan di sekolah tersebut.

Kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri dalam agenda yang membahas pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan.

Sebab, meskipun hasil audit Inspektorat sebagaimana disampaikan Pendi menyatakan tidak adanya temuan penyalahgunaan, keterbukaan pihak sekolah dalam memberikan penjelasan kepada publik tetap menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. 

(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top