E satu.com (Cirebon) -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menyita 442 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Miras, Rabu (28/10/2026).

Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sebuah warung milik pria berinisial J di Jalan Basalamah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Operasi yang dimulai pukul 11.00 WIB itu dilakukan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Operasi tersebut dilaksanakan anggota Unit 3 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dengan memeriksa warung yang menjadi sasaran. Petugas kemudian mendata dan mengamankan ratusan botol minuman keras yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, minuman keras yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya Kawa-Kawa Blackcurrant sebanyak 121 botol, Intisari 60 botol, Kawa-Kawa Anggur Hijau 48 botol, OT Kecil 29 botol, serta Ani Anggur Hijau dan Asoka masing-masing 24 botol.

Selain itu, polisi mengamankan Kawa-Kawa Anggur Merah sebanyak 19 botol, Joker 12 botol, Friendship 12 botol, AO 24 botol, OT Besar dua botol, OT Ketan Hitam dua botol, Atlas Rambutan 10 botol, Kilin delapan botol, Anggur Merah delapan botol, Api Anggur Hijau tujuh botol, Intisari kecil Anggur Hijau 11 botol, Intisari kecil Blackcurrant lima botol, Guinness lima botol, Bintang lima botol, dan Prost enam botol.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan, termasuk terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

“Operasi Pekat Miras ini merupakan langkah kepolisian untuk mengawasi peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Shindi.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan penjualan minuman beralkohol. Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas penjualan miras yang diduga melanggar aturan.

“Melalui semangat polisi bersama masyarakat, kami mengajak seluruh elemen untuk terus menjalankan Jaga Baik Cirebon Kota demi lingkungan yang lebih aman dan tertib,” katanya.

Polres Cirebon Kota menegaskan pengawasan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top