E satu.com (Indramayu) -
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) semestinya menjadi pintu bagi warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, bagi Surnata, (62) warga Desa Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, selembar surat itu tak serta-merta membebaskannya dari beban biaya rumah sakit.

Surnata dikabarkan sebelumnya sempat tertahan untuk pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu karena persoalan biaya. Tagihan pelayanan rumah sakit mencapai sekitar Rp22 juta. Angka yang bagi sebagian orang mungkin sekadar nominal, tetapi bagi keluarga miskin bisa menjadi jurang yang sulit diseberangi.

Ironisnya, keluarga Surnata telah mengantongi SKTM dari pemerintah desa setempat. Dokumen yang seharusnya menjadi salah satu dasar untuk mengakses bantuan itu ternyata tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran.

Agar bisa pulang, keluarga Surnata disebut menyerahkan uang tunai Rp5 juta dan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar sisa tagihan. Mereka juga dikabarkan menyerahkan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan sebagai jaminan.

Kasus Surnata menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dibawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dalam memastikan warga tidak mampu memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terjerat beban biaya yang tak sanggup mereka tanggung.

SKTM memang bukan dengan sendirinya jaminan bahwa seluruh biaya pengobatan otomatis gratis. Status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ketentuan pembiayaan, serta mekanisme bantuan yang berlaku perlu diperiksa. Namun, justru karena itulah pemerintah daerah perlu memastikan warga miskin memperoleh penjelasan dan akses terhadap skema perlindungan yang tersedia.

Jangan sampai keluarga yang sedang menghadapi persoalan kesehatan juga harus berjibaku mencari uang, menyiapkan jaminan aset, dan menanggung kecemasan atas sisa tagihan.


♦️ Pasien Dihantui Biaya Rp17 Juta Yang Harus Dilunasi 

Dikutip dari Metroonlinews.com, Jumat (23/10), Humas RSUD Indramayu, Tarmudi, menjelaskan bahwa pasien telah membuat surat pernyataan kesanggupan membayar secara bertahap.

“Cara bayar umum ada surat pernyataannya. Jumlah 22 jutaan, baru bayar 5 juta, kurang 17 juta sanggup dibayar lunas sampai dengan bulan Desember,” ujar Tarmudi.

Pernyataan itu menjelaskan posisi pembayaran menurut pihak rumah sakit: dari tagihan sekitar Rp22 juta, keluarga telah membayar Rp5 juta, sedangkan sisa sekitar Rp17 juta dijadwalkan untuk dilunasi hingga Desember.

Namun, kesanggupan membayar tidak selalu berarti kemampuan membayar. Bagi keluarga yang mengandalkan penghasilan terbatas, tenggat pelunasan tetap dapat menjadi beban berat.

Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak RSUD Indramayu, Ka Humas RSUD Indramayu, Tarmudi menyebut bahwa pasien tersebut sakit karena disebabkan oleh Minuman keras sehingga tidak bisa tercover oleh BPJS. 

" Pasien kalau tunggal pengaruh miras tdk bisa di cover bpjs keluarga sdh diinfokan dan sudah membuat pernyataan cara bayar umum, " terangnya. 
 
Kasus Surnata memperlihatkan celah yang patut diperiksa dalam perlindungan kesehatan warga miskin. Dokumen keterangan tidak mampu bisa menjadi pintu administrasi, tetapi tanpa pendampingan dan penjelasan mengenai skema pembiayaan, keluarga tetap berisiko menghadapi tagihan yang sulit dijangkau.

Pemerintah Kabupaten Indramayu perlu memastikan duduk perkara ini terang: memeriksa rincian biaya, menjelaskan hak pasien, menelusuri kemungkinan bantuan atau keringanan, serta memastikan setiap prosedur pembayaran dan penjaminan aset memiliki dasar yang jelas.

Sebab, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan hanya apakah pasien telah selesai dirawat. Ukurannya juga mencakup apakah warga memahami kewajibannya, memperoleh perlindungan sesuai ketentuan, dan tidak dibiarkan menghadapi persoalan biaya tanpa jalan keluar yang jelas.

Bagi Surnata, persoalannya kini bukan semata-mata angka Rp22 juta. Ada sisa tagihan Rp17 juta yang disebut harus dilunasi, ada jaminan aset yang dikabarkan diserahkan. (TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top