E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi III DPRD Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi percepatan pembenahan Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati. Rekomendasi tersebut menjadi tindak lanjut atas berbagai persoalan, mulai dari manajemen, pelayanan, ketersediaan obat-obatan, hingga fasilitas alat kesehatan.

Hal itu disampaikan saat rapat Komisi III bersama pimpinan DPRD di ruang rapat gedung DPRD, Senin (2/11/2026). Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, rekomendasi percepatan pembenahan RSD Gunung Jati itu akan segera disampaikan langsung kepada wali kota.

Ia menegaskan, penyusunan rekomendasi merupakan tindak lanjut dari serangkaian evaluasi yang dilakukan Komisi III terhadap kondisi RSD Gunung Jati. Evaluasi dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak), komunikasi dengan sejumlah dokter spesialis, hingga berkonsultasi dengan konsultan yang sebelumnya pernah memberikan penilaian terhadap rumah sakit kebanggan Kota Cirebon tersebut.


"Kami terus berupaya mengawasi dan mengevaluasi Rumah Sakit Gunung Jati ini, mulai dari inspeksi mendadak, berkomunikasi dengan para dokter spesialis, hingga mendatangi konsultan yang dulu pernah memberikan masukan kepada rumah sakit," ujar Yusuf.

Ia menjelaskan, Komisi III pun sudah berkonsultasi dengan ahli manajemen rumah sakit dr. Dewi Basalamah di RS Pasundan Bandung. Konsultasi itu dimaksudkan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait perbaikan RSD Gunung Jati. Menurutnya, konsultan tersebut memiliki pengalaman dalam membantu pembenahan sejumlah rumah sakit di Jawa Barat yang pernah menghadapi persoalan serupa.

Yusuf menegaskan, hasil pembahasan Komisi III dengan pimpinan DPRD salah satunya adalah pembentukan tim akselerasi untuk mempercepat proses pembenahan RSD Gunung Jati. Selain itu, perbaikan juga perlu menyentuh aspek manajemen, fasilitas alat kesehatan, pelayanan pasien, ketersediaan obat-obatan, hingga pengelolaan klaim BPJS.


"Yang salah satu diusulkan oleh Komisi III adalah membentuk tim akselerasi perbaikan Rumah Sakit Gunung Jati," jelasnya.

Ia menambahkan, pembenahan manajemen juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Bahkan, perubahan maupun pergantian manajemen dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan. Namun, keputusan mengenai langkah perbaikan itu sepenuhnya menjadi kewenangan wali kota.

"Semua kewenangan ada di Pak Wali Kota. Kami menyampaikan berbagai informasi yang didapatkan, kemudian masukan dari pihak-pihak yang kami anggap bisa memberikan solusi. Selanjutnya, kami mengusulkan perbaikan dan menyerahkan kepada Pak Wali Kota untuk merumuskannya," ungkapnya.


Melalui langkah tersebut, DPRD berharap pembenahan RSD Gunung Jati dapat segera direalisasikan secara menyeluruh sehingga berbagai persoalan dapat ditangani, serta kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat.

“Saat ini, rekomendasi tersebut masih dalam proses perumusan sebagai rekomendasi kelembagaan DPRD. Yusuf berharap rekomendasi dapat segera diselesaikan sebelum pertemuan dengan wali kota,” ujarnya.

Rapat kerja Komisi III tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE, serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Fitrah Malik SH, Ketua Komisi I Agung Supirno SH, Ketua Komisi III Yusuf MPd, Wakil Ketua Komisi III Sarifudin SH, Sekretaris Komisi III R Endah Arisyanasakanti SH, serta anggota Komisi I Ruri Tri Lesmana dan anggota Komisi III Indra Kusumah Setiawan AMd, Stanis Klau, Leni Rosliani SIP, M Fahmi Mirza Ibrahim SE, Prisilia, dan H Hendi Nurhudaya, SH. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top