E satu.com (Kota Cirebon) -
Kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon memasuki ranah hukum. Tiga dari delapan pasien yang diduga mengalami infeksi setelah menjalani tindakan medis pada mata resmi melaporkan dokter dan pihak rumah sakit ke Polres Cirebon Kota, Selasa (3/11/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan infeksi pascatindakan medis yang menyebabkan sejumlah pasien mengalami gangguan penglihatan. Bahkan, salah seorang pasien dilaporkan kehilangan kemampuan melihat pada salah satu matanya.

Kuasa hukum korban, Fery Ramadhan, mengatakan, kedatangannya ke Polres Cirebon Kota didampingi keluarga dari tiga pasien, yakni Dedi, Komariah, serta keluarga almarhum Gunawan.

Ketiganya merupakan bagian dari delapan pasien yang diduga mengalami persoalan medis serupa setelah menjalani tindakan operasi di RSD Gunung Jati.

"Kami bersama tiga korban dari delapan korban dugaan malpraktik RSD Gunung Jati ingin melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana di bidang medis kedokteran," ujar Fery kepada wartawan.

Fery menjelaskan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti awal yang berkaitan dengan dugaan kontaminasi bakteri pada obat yang digunakan dalam tindakan injeksi medis saat operasi.

Laporan tersebut ditujukan kepada dokter pengampu yang menangani para pasien serta pihak rumah sakit.


Menurut Fery, persoalan ini bermula dari tindakan medis terhadap delapan pasien pada Agustus 2026. Meski memiliki diagnosis awal berbeda, para pasien tersebut diduga mengalami infeksi setelah mendapatkan penanganan medis di RSD Gunung Jati.

Salah satu pasien yang mengalami kondisi tersebut adalah Dedi. Awalnya, Dedi didiagnosis menderita katarak dan menjalani operasi di rumah sakit swasta. Namun, karena keterbatasan fasilitas medis, ia kemudian dirujuk ke RSD Gunung Jati untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Dua tindakan operasi pertama disebut berjalan tanpa keluhan berarti. Namun, setelah menjalani operasi ketiga, Dedi mulai merasakan nyeri pada mata kanannya.

Kondisi tersebut membuat Dedi kembali dirujuk ke RS Permata untuk menjalani operasi guna mengangkat infeksi pada matanya.

Fery menyebut, kondisi para pasien yang diduga menjadi korban cukup beragam. Bahkan, dalam kasus terberat, pasien mengalami kehilangan penglihatan hingga pandangannya gelap pada salah satu mata.

Dari delapan pasien yang diduga mengalami persoalan serupa, Fery mengaku saat ini memberikan pendampingan hukum kepada lima orang. Sementara itu, tiga pasien atau keluarga korban memutuskan menempuh jalur pelaporan pidana.

Fery juga meluruskan pernyataan pihak RSD Gunung Jati yang sebelumnya menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan kekeluargaan.

Menurutnya, memang ada sebagian korban yang menandatangani kesepakatan bersama. Namun, lima korban yang berada dalam pendampingannya belum mencapai kesepakatan dengan pihak rumah sakit.

Ia mengungkapkan, sebelumnya para korban telah dua kali menjalani mediasi dengan pihak rumah sakit. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu yang dapat diterima oleh pihak korban.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tawaran uang tali asih yang dinilai tidak layak. Selain itu, keluarga pasien juga masih membutuhkan kepastian mengenai kondisi medis para korban, termasuk peluang pemulihan penglihatan mereka.

"Kepastian mengenai kondisi kesehatan para pasien menjadi salah satu hal yang mereka tuntut dalam proses mediasi. Karena belum menemukan titik temu, sebagian korban akhirnya memilih menggunakan jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana medis tersebut kepada kepolisian," pungkasnya. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top