E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 kilogram ganja kering dan mengamankan dua pria berinisial AR dan AZ.

Ganja tersebut ditemukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika sebelum diedarkan.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Imanudin mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas mengamankan seorang pria yang diduga hendak membeli narkotika.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan ganja.


"Awalnya kami mengamankan pembeli, kemudian dikembangkan. Saat petugas masuk ke salah satu rumah, ternyata ganja tersebut sedang dipilah-pilah menjadi beberapa bagian untuk dijual," ujar Imanudin, Saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).

Saat penggerebekan, petugas menemukan ganja kering dengan berat keseluruhan mencapai 10 kilogram bruto. Sebagian barang haram tersebut sudah dikemas dalam sejumlah paket yang diduga siap diedarkan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga berasal dari Jakarta. Namun, polisi masih mendalami asal pemasok dan jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

"Untuk sementara, keterangan tersangka barang itu dipasok dari Jakarta. Kami masih melakukan pengembangan, sehingga belum bisa menyebutkan secara spesifik dari wilayah mana di Jakarta," katanya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top