BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com  (Cirebon)
- Secara rutin jajaran Polsek wilayah hukum Polres Cirebon kota melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas yang ada di wilayahnya masing-masing. Demikian pula halnya dengan jajaran personil anggota Polsek kapetakan Polres Cirebon kota Yaitu terdiri dari para bhabinkamtibmas dan juga anggota lalu lintas Polsek kapetakan melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik yang dianggap rawan dan sering terjadi kemacetan dan juga kecelakaan. Dengan penanggungjawab Kapolsek kapetakan AKP DIDI SETYADI,SH. rabu (17/3/21).

Melalui Kapolsek Kapetakan, Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN SH. S.IK. MH menyampaikan " hal ini merupakan kegiatan gatur pagi atau lebih dikenal dengan pola 68 merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap hari oleh kepolisian khususnya Polsek kapetakan Polres Cirebon kota. Yang mana merupakan pelayanan prima dengan menghadirkan sosok Polri di tengah-tengah kegiatan masyarakat atau aktivitas masyarakat ". Jelasnya

Masih kata Kapolsek " yang menjadi target dan sasaran dari pada pengaturan arus lalu lintas ini adalah lokasi simpang 4, pasar, kantor pemerintahan dan daerah yang dianggap perlu kehadiran sosok Polri untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas ". Tegas AKP DIDI SETYADI,SH

Kegiatan pola 68 mengandung arti bahwa hanya kegiatan pengaturan yang dilakukan oleh personil Polsek kapetakan Polres Cirebon kota adalah dimulai dari pukul 06.00 sampai dengan Pukul 08.00 wib. Tambah Kasubbag humas Polres Cirebon kota.

Masih kata Kasubbag humas Polres Ciko " Hasil yang diharapkan adalah dengan kehadiran sosok Polri yang melakukan pengaturan arus lalu lintas. Dapat bermanfaat bagi masyarakat secara umum.  Terutama untuk menghindari kemacetan dan juga mengurangi resiko angka kecelakaan dan memastikan masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya dengan baik, lancar dan aman ". Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top