E satu.com (Cirebon) - Menindaklanjuti adanya aturan dari Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 18 Mei 2022, persyaratan protokol kesehatan di transportasi kereta api terhitung 18 Mei 2022 mengalami penyesuaian kembali. 
Sesuai SE tersebut, Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022:
 
*1. Syarat Naik KA Jarak Jauh, yaitu :*

a) Vaksin Kedua dan Ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam, atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

c) Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

d)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
*2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi* (Untuk di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya terdapat 1 perjalanan KA Aglomerasi, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan / Brebes - Semarang Poncol), yaitu :

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR.

c). Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkab pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksin, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

d). Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Tes RT/PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Dengan keluarnya SE No:57/2025 tentang peraturan protokol kesehatan di transportasi kereta api yang terbaru, maka peraturan dalam SE Kemenhub No 49/2022  tidak berlaku lagi. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Suprapto menegaskan,bagi Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
 
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
 
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
 
Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
 
Selain itu, PT KAI Daop 3 Cirebon masih menyediakan 5 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Brebes, Stasiun Haurgeulis dan Stasiun Jatibarang, 
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
 
“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu memastikan agar seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api. Kita perkirakan Minat masyarakat di wiayah PT KAI Daop 3 Cirebon untuk menggunakan jasa layanan Kereta Api setelah masa Angkutan Lebaran 2022, akan terus meningkat. Di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang berada di wilayah tengah Pulau Jawa, tersedia KA – KA yang menghubungan ke berbagai Kota di wilayah Pulau Jawa, seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Jogyakarta, Solo, Purwokerto, hingga Jember,” tutup Suprapto. (pgh) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top