BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Kuningan)
- Unit Reskrim Polsek Cigugur Polres Kuningan telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian burung jenis Murai Batu dan Burung Cililin, Rabu (07/12/2022) kemarin.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek Cigugur AKP Abdul Majid dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan  laporan Polisi Nomor :  LP/B/29/ XII/ 2022 / SPKT / Polsek Cigugur / Res Kuningan/Polda Jabar 06 Desember 2022 yang lalu.

"Perkara tersebut tejadi pada hari senin 05 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Lingkungan Gibug RT 29 RW 07 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan tempatnya di halaman rumah dan dilantai atas rumah korban," jelasnya, Jum'at (09/12/2022).

Kapolsek manambahkan, berdasarkan hasil temuan rekaman CCTV milik korban dan dari hasil penyelidikan  diketahui identitas diduga sebagai pelaku yaitu inisial W, 3I tahun.

"Sehari-hari yang bersangkutan diduga pelaku aktifitasnya kegiatan di pasar Panawangan sebagai petugas keamanan pasar. Saudara W berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cigugur di jalan raya Kawali - Panjalu Desa Lumbung Kecamatan kawali Kabupaten Ciamis di rumah mantan istrinya," tambah Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka inisial W, melakukan pencurian bersama dengan sodara inisial CS, 26 tahun.

"Saudara CS masih dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Cigugur," kata Kapolsek lagi.

Barang bukti yang telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cigugur yaitu 5 (Lima) ekor burung Murai  yaitu 4 (empat) jantan dan 1 Betina dan 1 (satu) ekor Burung Cililin serta 2 (Dua) sangkar burung. 

"Modus operandi dalam kejadian tersebut pelaku inisial W, mengambil burung dengan memanjat pagar dan  masuk ke halaman rumah korban kemudian mengambil burung yang di dalam sangkar dan posisi sangkar dalam keadaan tergantung," katanya.

Setelah diturunkan sangkarnya, semua burung yang ada di TKP diambil dimasukan kedalam dua sangkar, kemudian tersangka inisial CS, menunggu di luar pagar diatas motor yang dibawanya yaitu Sepeda Motor Satria FU warna Pink (Nopol tidak ada).


"Tersangka berhasil membawa burung kemudian meningalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor di boceng oleh saudara CS," imbuhnya.

Dalam perkara tersebut ditetapkan Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan. 

"Perkara tersebut dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Cigugur," tutup Kapolsek. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top