E satu.com (Tangerang) - Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan pada hari pertama, Kantor Bersama Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, di padati ribuan warga pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang datang ke Samsat Balaraja, pada Kamis, ( 10/4/2025 ).
Pelaksanaan Pergub nomer 170 tentang penghapusan pajak per 10 April sampai dengan 30 Juni 2025 yaitu tentang denda pokok, denda tunggakan pada tahun 2024 kebawah, dibebaskan, tidak kena biaya apapun dan hanya bayar 1 tahun pajak berjalan.
Menurut Kepala Kantor Bersama Samsat Balaraja, H.M. Ali Hanafiah SE., SH., M.Si., " ini adalah momen terbaik yang di berikan oleh Gubernur Banten, Bapak Andra Soni dan merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memanfaatkan peluang pemutihan pajak, karena memberikan keringanan kepada masyarakat untuk pengampunan pajak, mudah - mudahan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini. Soal mutasi dan balik nama di luar provinsi, bebas saja, artinya sama, hanya bayar PNBP nya saja sesuai aturan yang normatif dan sistem pembayarannya bisa tunai atau non tunai, bisa debit atau Qris bisa , selain itu, apabila pemilik KTP kendaraan yang hilang, di sarankan untuk balik nama, mumpung gratis ", tutur Haji Ali, sapaan akrabnya, kepada awak media.
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: