E satu.com (Cirebon) -
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial TAJ alias K (33), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, ditangkap petugas pada Minggu malam (28/9/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kapetakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari tangan TAJ, polisi menyita sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar, satu unit handphone, uang tunai hasil penjualan, serta kendaraan bermotor yang dipakai dalam aksinya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan.

 

“Setelah gelar perkara, penyidik menilai alat bukti cukup kuat sehingga status TAJ ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih mendalami jaringan distribusi serta pemasok utama,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

Atas tindakannya, TAJ dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Otong menegaskan, Polres Cirebon Kota berkomitmen menutup ruang peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. 

“Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang, melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” tegasnya. (Wandi)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top