E satu.com (Tangerang) - Sebanyak 5.591 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin sebagai tindak lanjut kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN, pada Senin (17/11/2025).

Wali Kota Sachrudin menjelaskan, Pemkot Tangerang terus mengikuti kebijakan Kementerian PAN-RB dalam mempercepat proses pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara, baik melalui skema PPPK penuh maupun paruh waktu.

“Kami telah memberikan SK dan menindaklanjuti kebijakan Kemenpan RB untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, baik PPPK maupun paruh waktu,” ujar Sachrudin.

Dengan percepatan tersebut, Kota Tangerang menjadi daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK terbanyak ketiga di Provinsi Banten pada periode 2024–2025, dengan total 9.709 pegawai yang telah diangkat.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang mencatat bahwa dari 5.591 PPPK paruh waktu yang menerima SK kali ini, terdapat 96 guru, 2 tenaga kesehatan, dan 5.493 tenaga teknis.

Sachrudin menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan publik melalui penguatan sumber daya manusia aparatur.

“Kami terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan memperkuat sumber daya manusia, baik PNS maupun PPPK. Prinsip kami adalah profesionalisme, integritas, dan percepatan pelayanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan diserahkannya SK tersebut, para PPPK Paruh Waktu diharapkan segera bertugas di berbagai instansi dan unit kerja Pemkot Tangerang untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top