E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon kembali menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang November 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengamankan 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon. Mereka menjalankan aktivitas peredaran narkoba dengan berbagai cara, mulai dari transaksi langsung hingga memanfaatkan metode penjualan daring.
“Selama November, petugas berhasil menindak 12 laporan polisi terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegas Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (17/11/2025).
Beragam Jenis Narkoba Disita
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu seberat 24,16 gram, Ganja kering sebanyak 1.153 gram, Tembakau sintetis seberat 7,14 gram, 1.477 butir obat keras terbatas yang diperdagangkan tanpa izin edar.
Barang bukti tersebut didapatkan dari para tersangka yang beroperasi secara mandiri maupun sebagai bagian dari jaringan lokal.
Untuk kasus narkotika, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 13 miliar.
Sementara itu, para pelaku yang memperdagangkan obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Kami terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan untuk memastikan Kabupaten Cirebon terbebas dari ancaman narkoba,” ujar Sumarni.
Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110. (Wandi)









.webp)












Post A Comment:
0 comments: