E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi digelar pada Minggu malam (2/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, menyasar kawasan Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, setelah adanya laporan masyarakat melalui WhatsApp Lapor Kapolres dan Call Center 110.
Operasi dipimpin langsung oleh anggota Unit 1 Sat Resnarkoba dengan pengawasan Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. Tim bergerak cepat menuju sebuah rumah sekaligus warung milik seseorang berinisial D, yang diduga kuat menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin edar.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tumpukan botol minuman beralkohol dari berbagai merek tersimpan di dalam warung dan sebagian di gudang belakang rumah. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa miras tersebut dijual secara eceran kepada warga sekitar, terutama pada malam hari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis, di antaranya AO, Iceland, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Angker, Atlas, Guinness, dan Anggur Merah. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Otong Jubaedi menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari penegakan Operasi Miras Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota yang bertujuan mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum serta tindak kriminalitas.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras tanpa izin karena hal ini kerap menjadi pemicu timbulnya gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib,” tegas AKP Otong.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak menjual atau mengonsumsi miras secara berlebihan. Polisi menekankan bahwa miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan kesehatan serius, terutama bagi kalangan remaja.
Aksi cepat Sat Resnarkoba ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai kehadiran aparat di lapangan mampu memberikan efek jera bagi penjual miras ilegal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian yang responsif terhadap laporan warga.
Seluruh barang bukti hasil operasi akan dijadikan dasar penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota juga berjanji untuk terus memantau titik-titik rawan peredaran miras di wilayah hukumnya agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi. (Wandi)








.webp)











Post A Comment:
0 comments: