E satu.com (Cirebon Kota) -  Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui layanan pengaduan khusus bagi warga yang mengalami penarikan atau perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara di luar ketentuan hukum.

Menurutnya, setiap proses penarikan kendaraan harus berlandaskan Undang-Undang dan putusan pengadilan, bukan melalui tindakan paksa atau intimidasi.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa surat kuasa resmi, tanpa proses hukum, atau dengan mengedepankan kekerasan. Tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan karena merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas AKBP Eko Iskandar, Sabtu (1/11/2025).

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Cirebon Kota menyediakan tiga kanal pengaduan yang mudah diakses. Call Center 110, aktif selama 24 jam untuk laporan darurat. Lapor Kapolres Bae melalui WhatsApp di (081285002006). Tim Maung Presisi di 08561100202, yang siap menindaklanjuti kasus bersifat mendesak atau disertai unsur kekerasan.

Masyarakat yang menjadi korban cukup menyampaikan kronologi kejadian, identitas diri, dan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen kendaraan. Laporan akan diverifikasi oleh penyidik dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.

Selain penindakan, Polres Cirebon Kota juga melakukan langkah preventif melalui peningkatan patroli di kawasan rawan, seperti terminal kendaraan, pusat pembiayaan, serta lokasi strategis lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah aksi kekerasan atau intimidasi oleh oknum debt collector di lapangan.

Tak hanya itu, Polres juga memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk dalam proses pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Penanganan dilakukan secara terpadu melibatkan Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum agar berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan.


Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memastikan perlindungan maksimal bagi warga yang menjadi korban penarikan kendaraan tidak sah.


“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti secara profesional dan memastikan hak-hak warga terlindungi,” ujarnya.

Dengan adanya layanan pengaduan dan langkah-langkah preventif tersebut, Polres Cirebon Kota berharap masyarakat lebih berani melapor dan tidak lagi merasa takut menghadapi tindakan sepihak di lapangan. Polisi juga mengimbau agar warga tidak melakukan perlawanan fisik, melainkan segera mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top