E satu.com (Tangerang) -
Masyarakat Kota Tangerang  umumnya lebih banyak mengetahui,  Bahwa setiap  memasuki  bulan Febuari Pemkot Tangerang memberikan  keringanan  Pembayaran PBB  berupa diskon atau pemutihan PBB. Hal diberikan dalam rangka HUT Kota Tangerang yang terkenal sebagai  kota seribu industri 

Namun untuk kali  ini  tiba - tiba Pemerintah Daerah Kota tiba - tiba memberikan diskon pembayaran PBB 50 % ,  dibayarkam paling lambat 23 Desember 2025

Tentunya hal itu  disambut gembira oleh  masyarakat Kota Tangerang, khususnya yang akan membayar atau melunasi tunggakan PBB. Namun meskipun demikian  , masih ada wajib pajak yang mengkritisi kebijakan tersebut.   Seperti   ketua MCI Kota Tangerang, menyampaikan seharusnya Diskon pembayaran PBB  Waktunya lebih lama dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat Kota Tangerang 

" Seharusnya Diskon PBB waktunya lebih lama dan disosialisasikan secara masif. saya yakin banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya  diskon PBB 50 % ,pada bulan Desember 2025.

Masyarakat  lebih  banyak mengetahui adanya keinginan pembayaran PBB biasanya setiap  bulan Febuari , bertepatan dengan HUT Kota Tangerang " Kata Asep , dikediamannya.Sabtu ( 6/12/2025 )

Lebih lanjut Asep menyampaikan,  selain diskon alangkah bijaksananya dan akan dirasakan sangat adil Pemerintah Daerah Kota Tangerang menggerarirskan PBB masyarakat yang terbukti kurang mampu 

" Sangat Bijaksana dan sangat adil bila Pemerintah Daerah Kota Tangerang menggerarirskan PBB masyarakat  yang terbukti kurang mampu 

Untuk membuktikan mampu atau tidaknya itu tidak sulit , tingal  Kartu Keluarga. Disitu bisa diketahui pekerjaannya apa jumlah beban keluarganya ada beberapa.  dengan demikian bisa diprediksi  antara pemasukan dan pendapatan. Bila besar pasak daripada tiang berarti masuk katagori kurang mampu. Atau mintak surat keterangan tidak mampu dari Kantor Kelurahan "   Pungkas Asep 

( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top