E satu.com (Tangerang) - Masyarakat Kota Tangerang umumnya lebih banyak mengetahui, Bahwa setiap memasuki bulan Febuari Pemkot Tangerang memberikan keringanan Pembayaran PBB berupa diskon atau pemutihan PBB. Hal diberikan dalam rangka HUT Kota Tangerang yang terkenal sebagai kota seribu industri
Namun untuk kali ini tiba - tiba Pemerintah Daerah Kota tiba - tiba memberikan diskon pembayaran PBB 50 % , dibayarkam paling lambat 23 Desember 2025
Tentunya hal itu disambut gembira oleh masyarakat Kota Tangerang, khususnya yang akan membayar atau melunasi tunggakan PBB. Namun meskipun demikian , masih ada wajib pajak yang mengkritisi kebijakan tersebut. Seperti ketua MCI Kota Tangerang, menyampaikan seharusnya Diskon pembayaran PBB Waktunya lebih lama dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat Kota Tangerang
" Seharusnya Diskon PBB waktunya lebih lama dan disosialisasikan secara masif. saya yakin banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya diskon PBB 50 % ,pada bulan Desember 2025.
Masyarakat lebih banyak mengetahui adanya keinginan pembayaran PBB biasanya setiap bulan Febuari , bertepatan dengan HUT Kota Tangerang " Kata Asep , dikediamannya.Sabtu ( 6/12/2025 )
Lebih lanjut Asep menyampaikan, selain diskon alangkah bijaksananya dan akan dirasakan sangat adil Pemerintah Daerah Kota Tangerang menggerarirskan PBB masyarakat yang terbukti kurang mampu
" Sangat Bijaksana dan sangat adil bila Pemerintah Daerah Kota Tangerang menggerarirskan PBB masyarakat yang terbukti kurang mampu
Untuk membuktikan mampu atau tidaknya itu tidak sulit , tingal Kartu Keluarga. Disitu bisa diketahui pekerjaannya apa jumlah beban keluarganya ada beberapa. dengan demikian bisa diprediksi antara pemasukan dan pendapatan. Bila besar pasak daripada tiang berarti masuk katagori kurang mampu. Atau mintak surat keterangan tidak mampu dari Kantor Kelurahan " Pungkas Asep
( Soleh )








.webp)












Post A Comment:
0 comments: