E satu.com (Cirebon)
- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke lingkungan permukiman.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. Penindakan dilakukan setelah Unit II Satres Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial A.S. yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 15,44 gram,” ujar AKP Shindi. 

Selain itu, polisi juga menyita dua alat bantu hisap sabu, pipet kaca, timbangan digital, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. 

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman peran tersangka, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya. 

AKP Shindi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

 

“Kami berharap ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda,” katanya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun dan berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 atau saluran pengaduan kepolisian terdekat. 

Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Cirebon Kota tengah melengkapi administrasi penyidikan dan menerapkan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Cirebon Kota menegaskan perang terhadap narkotika merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top