E satu.com (Majalengka) - 16 April 2026 — Unit Reskrim Polsek Kadipaten berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi pada hari Selasa, 14 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Blok Gordah RT 001 RW 004, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda
Kejadian berawal pada Minggu, 12 April 2026, ketika seorang pria bernama Sdr. Robi menghubungi pelapor/korban melalui telepon dengan maksud akan membayar hutangnya sebesar Rp4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, Sdr. Robi meminta korban untuk datang ke wilayah Majalengka pada hari Selasa, 14 April 2026, guna melakukan pembayaran secara langsung. Pada hari yang telah ditentukan, sekira pukul 04.00 WIB, korban berangkat dari Sukabumi menuju Kabupaten Majalengka dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Setibanya di Kecamatan Cigasong sekitar pukul 12.00 WIB, korban bertemu dengan Sdr. Robi di sebuah jembatan kecil seberang TokoCet. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kosannya dengan alasan makan bersama, namun sebelumnya mengajak korban ke wilayah Kecamatan Kadipaten untuk mengambil uang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan pelaku tiba di Kadipaten. Saat korban menunggu, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku secara tiba-tiba mengambil sepeda motor milik korban yang kuncinya masih menempel, kemudian menyalakan kendaraan tersebut dan melarikan diri. Hingga saat ini, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kadipaten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kadipaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Kadipaten mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Sumber : Humas Polres Majalengka











.webp)











Post A Comment:
0 comments: