E satu.com (Tangerang) - Struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban belanja  perjalanan dinas (perdin) di Dinas Kesehatan (Dinkes), Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang ditemukan bermasalah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan itu, BPK menemukan sebanyak 177 struk pembelian BBM dari empat perangkat daerah tersebut tidak tercatat dalam data transaksi SPBU. Keuangan& Audit

Temuan berasal dari pemeriksaan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. BPK membandingkan struk BBM yang diajukan dengan data Host Data Record (HDR) SPBU serta melakukan konfirmasi kepada 15 SPBU.

Hasilnya, sebanyak 177 struk BBM senilai Rp68.173.145 tidak tercatat dalam data transaksi SPBU. Tanggal, waktu pengisian, volume BBM, hingga nilai transaksi yang tertera pada struk juga tidak ditemukan dalam data HDR SPBU. Dikutip dari  BantenNews.co.id ( 4/7/2026 )

Melalui WhatsApp awak media E satu.com mencoba menghubungi  Ketua  dan  beberapa anggota DPRD  Kota Tangerang,  untuk dimintai tanggapan atau untuk mengetahui sampai sejauh mana  sikap legislatif   Kota Tangerang terkait temuan  bermasalah tersebut.Namun sampai berita ini diturunkan belum ada yang  merespon

(AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top