E satu.com (Kota Tangerang) -
Bursa calon Ketua DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) mulai menjadi perhatian publik. Pergantian di tubuh pimpinan legislatif bukan sekadar persoalan siapa yang mendapatkan mandat dari partai politik, tetapi menyangkut siapa yang dinilai mampu membawa lembaga DPRD menjalankan amanah rakyat secara benar.

Di tengah dinamika politik tersebut, masyarakat patut mengingatkan bahwa jabatan Ketua DPRD bukan sekadar hadiah atas loyalitas kepada partai. Posisi tersebut memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar karena Ketua DPRD merupakan bagian penting dalam menentukan arah kerja lembaga legislatif, termasuk fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, pembahasan anggaran, legislasi, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

Karena itu, calon Ketua DPRD melalui PAW seharusnya tidak hanya diuji dari seberapa lama dan seberapa kuat loyalitasnya kepada partai. Yang jauh lebih penting adalah seberapa besar keberpihakannya kepada kepentingan masyarakat.

Loyalitas kepada partai memang merupakan konsekuensi politik. Namun ketika seseorang sudah menduduki kursi pimpinan DPRD, tanggung jawabnya tidak berhenti pada kepentingan internal partai. Ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas dan harus ditempatkan sebagai prioritas.

Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penting ketika musim pemilu tiba, tetapi setelah kursi kekuasaan diperoleh, suara dan keluhan mereka justru sulit didengar.

Ketua DPRD harus menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah, bukan sekadar menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik tertentu.

Masyarakat tentu berharap siapa pun yang nantinya dipercaya menduduki posisi tersebut memiliki keberanian untuk bersikap kritis ketika menemukan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Fungsi pengawasan tidak boleh kehilangan ketajamannya hanya karena adanya kedekatan politik antara legislatif dan eksekutif.

Terlebih jika partai politik yang mengusung calon Ketua DPRD juga memiliki hubungan politik yang kuat dengan pemerintahan daerah. Kondisi seperti ini justru membuat publik semakin membutuhkan pengawasan yang objektif, transparan, dan tidak transaksional.

Pertanyaannya sederhana: apakah calon Ketua DPRD nantinya berani memperjuangkan kepentingan masyarakat ketika kepentingan rakyat berhadapan dengan kepentingan politik?

Di sinilah kualitas seorang pemimpin legislatif akan diuji.

Ketua DPRD tidak cukup hanya pandai menjaga komunikasi dengan elite politik. Ia juga harus mampu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, mendengar keluhan warga, mengawal persoalan pelayanan publik, memperhatikan kelompok masyarakat yang lemah, serta memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat.

Penghargaan, pencitraan, seremonial, dan berbagai keberhasilan pemerintah daerah tentu penting. Tetapi DPRD juga harus mampu melihat sisi lain yang sering tidak terlihat dari panggung keberhasilan tersebut: masih adanya warga yang mengeluhkan pelayanan, persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, administrasi kependudukan, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.

Di situlah DPRD seharusnya hadir.

Masyarakat tidak membutuhkan Ketua DPRD yang hanya terlihat kuat di hadapan elite politik. Masyarakat membutuhkan pemimpin legislatif yang berani ketika membela kepentingan rakyat, kritis ketika menjalankan pengawasan, dan terbuka ketika menerima kritik.

Jangan sampai mekanisme PAW hanya menghasilkan pergantian figur tanpa menghasilkan perubahan kualitas kepemimpinan.

Publik berhak berharap bahwa siapa pun yang terpilih nantinya bukan hanya memiliki rekam jejak loyalitas politik, tetapi juga memiliki rekam jejak keberpihakan kepada masyarakat.

Sebab pada akhirnya, jabatan politik boleh diperoleh melalui mekanisme partai, tetapi legitimasi moral seorang wakil rakyat dibangun melalui kepercayaan masyarakat.

Maka pesan publik kepada siapa pun yang berpotensi menjadi Ketua DPRD melalui PAW sangat jelas:

Jangan hanya loyal kepada partai. Jadilah pemimpin yang lebih loyal kepada kepentingan masyarakat.

Karena ketika kepentingan partai dan kepentingan masyarakat berada pada posisi yang berbeda, publik ingin melihat keberanian seorang Ketua DPRD untuk tetap berdiri di sisi yang benar.

Kursi Ketua DPRD boleh diberikan melalui proses politik, tetapi kehormatan jabatan tersebut hanya bisa dipertahankan melalui pengabdian kepada rakyat.

Penulis : Asep Wawan Wibawan 
( Jurnalis E satu.com )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top