E satu.com (Jakarta) - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses penundaan transaksi tersebut disebut berlangsung paling lama sekitar lima hari kerja.
Polisi juga menegaskan bahwa selama masa penundaan transaksi, rekening yang bersangkutan tidak disita. Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan.
Dana Rp80,9 Juta
Sebelumnya, Supriyono menyebut rekening pribadinya menampung dana sekitar Rp80,9 juta, yang menurut keterangannya merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat.
Dalam video yang beredar, Supriyono menyatakan dana tersebut tidak dapat digunakan. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan informasi mengenai dugaan pemblokiran rekening menjelang rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Namun, Polda Metro Jaya menyatakan istilah yang tepat secara hukum dalam tindakan penyidik adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
Polisi juga menyebut penyelidikan berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana dari masyarakat. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh informasi mengenai tujuan, mekanisme penghimpunan, serta penggunaan dana tersebut.
Supriyono Akan Dimintai Klarifikasi
Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Supriyono untuk memberikan klarifikasi mengenai penghimpunan dana tersebut.
Selain pemilik rekening, penyidik juga berencana meminta keterangan dari OJK dan Kementerian Sosial. Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya yang dikutip sejumlah media, Supriyono dan OJK dijadwalkan dimintai keterangan pada Rabu (26/8/2026), sedangkan Kemensos pada Kamis (27/8/2026).
Polda Metro Jaya menyatakan klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran secara utuh sebelum menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
( AWW )








.webp)










Post A Comment:
0 comments: