E satu.com (Cirebon) -
Polres Cirebon Kota bersama instansi terkait menggelar razia tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (8/8/2026) malam hingga Minggu (9/8/2026) dini hari.

Razia yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.30 WIB tersebut menyasar dua tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kesambi dan Jalan Tuparev.

Kegiatan dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengantisipasi keterlibatan pelajar atau anak di bawah umur di tempat hiburan malam.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung. Selain itu, dilakukan pula tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika.


Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam.

“Tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat pengawasan secara berkala. Kami ingin memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas lain yang dapat merugikan masyarakat, terutama keterlibatan anak di bawah umur,” ujar AKP Shindi.

Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu botol Red Label, empat botol Seven Days, satu botol JagerMeirter, dua botol Jameson, satu botol Beilays dalam keadaan kosong, serta satu botol Captain Morgan.


Dari empat botol Seven Days, dua botol dalam kondisi telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol, sedangkan dua botol lainnya masih tersegel.

Kemudian, satu botol JagerMeirter juga telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol.

Sementara dari dua botol Jameson, satu botol telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol dan satu lainnya masih dalam kondisi tersegel.

Selain mengamankan minuman keras, petugas juga melakukan tes urine terhadap 16 pengunjung yang terdiri dari 10 laki-laki dan enam perempuan.
Hasilnya, seluruh pengunjung yang menjalani pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif narkoba.

Namun, dalam pemeriksaan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, petugas menemukan tiga pelajar yang masih berusia di bawah umur.

Ketiganya masing-masing berinisial MZA, laki-laki berusia 16 tahun asal Kabupaten Cirebon; FEH, laki-laki berusia 14 tahun asal Kabupaten Kuningan; serta F, perempuan berusia 14 tahun asal Kabupaten Kuningan.

Ketiga pelajar tersebut kemudian diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga pelajar tersebut juga menunjukkan hasil negatif narkoba.


“Walaupun hasil tes urine ketiga pelajar tersebut negatif, keberadaan anak di bawah umur di tempat hiburan malam tetap menjadi perhatian serius. Kami akan melakukan penanganan sesuai ketentuan dan mengingatkan pengelola agar memperketat pengawasan terhadap usia pengunjung,” tegas AKP Shindi.

Polres Cirebon Kota juga mengingatkan pengelola tempat hiburan malam agar ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan aman.

Pengelola diminta mencegah masuknya anak di bawah umur serta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun minuman keras.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara terukur. Pengelola tempat hiburan juga harus menjadi mitra kepolisian dalam mencegah narkoba, minuman keras, dan aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top